Siap-Siap, Pemerintah Bakal Pajaki Investasi Tanah Tak Berfungsi

Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan berulang kali bahwa tanah merupakan faktor penting bagi perekonomian nasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jan 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 09:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati setuju dengan usulan pengenaan pajak lebih tinggi atas kepemilikan atau investasi tanah yang tidak terpakai alias menganggur.
 
Usulan ini pun sudah didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menteri-menteri terkait. "Itu ya (pajak progresif). Kami koordinasi antar pemerintah," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (24/1/2017). 
 
Sri Mulyani bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menggodok bersama rencana pungutan pajak progresif bagi investasi tanah yang menganggur tersebut.
 
"Ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden. Menteri ATR Sofyan Djalil dan Menko Bidang Perekonomian sudah menggodok bersama untuk menuangkannya dalam kebijakan yang baik," ujar Sri Mulyani.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini beralasan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan berulang kali bahwa tanah merupakan faktor penting bagi perekonomian nasional. Tanah mampu menciptakan dan meningkatkan produktivitas ekonomi suatu negara. 
 
"Ini bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, masalah pajak, jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah," Sri Mulyani menjelaskan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ATR Sofyan Djalil menuturkan, pemerintah akan mengenakan tarif pajak progresif atau lebih tinggi terhadap investasi tanah yang tidak digunakan atau menganggur. Pajak progresif ini rencananya akan berlaku di seluruh Indonesia. 
 
"Kita akan bikin kebijakan kalau nanti beli tanah yang tidak dimanfaatkan, akan kita pajakin, progresif juga," ujar Sofyan. 
 
Selama ini, mantan Menko Bidang Perekonomian itu menyebut masyarakat Indonesia lebih gemar berinvestasi tanah. Namun didiamkan begitu saja, tidak dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, sehingga mengerek kenaikan harga tanah.
 
"Saving kita salah. Banyak orang saving tanah. Harga makin mahal, tapi tidak ada fungsinya, makanya banyak yang tidak dapat tanah," tandas dia. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya