Penyetaraan PNS Mulai April, Instansi Harus Petakan Jabatan

Pemetaan jabatan fungsional perlu segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26/2016 tentang Pengangkatan PNS,

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Feb 2017, 16:40 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 16:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar segera melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan penyetaraan atau penyesuaian (inpassing) nasional.

“Langkah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Selanjutnya dapat menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional dan uji kompetensi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (2/2/2017).

Pemetaan jabatan fungsional perlu segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui inpassing.

Selain itu, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak dengan pemangkasan jumlah jabatan struktural.

Sementara itu Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, bahwa inpassing adalah upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan fungsional. Namun Aba mengingatkan, seseorang yang menduduki jabatan fungsional harus memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan suatu organisasi.

Pemerintah merasa perlu mendorong kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi, karena jabatan fungsional adalah tulang punggung organisasi. “Yang perlu diperbanyak itu pekerja, bukan mandornya,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris Deputi SDM Apratur itu, bahwa dalam melakukan penataan SDM aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa kategori PNS yang dapat diinpassing. Pertama, bagi jabatan pelaksana tetapi belum diangkat menjadi jabatan fungsional. PNS tersebut telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.

Terakhir, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Setelah rapat koordinasi, pada bulan Februari 2017 ini kementerian/lembaga dan pemda pembina jabatan fungsional diharapkan supaya segera menyusun tata cara inpassing di instansinya.

“Diharapkan, inpassing dapat dilakukan mulai bulan April tahun ini dan selesai Desember 2018,” ujar Aba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya