DPR Yakin RI Menang Lawan Gugatan Arbitrase Freeport

Freeport dinilai melakukan banyak dosa yang bisa menjadi dasar Indonesia melakukan pembelaan di forum arbitrase.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Feb 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 14:24 WIB
Freeport
Freeport

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR Satya Widyayudha meyakini Pemerintah Indonesia akan menang dalam menghadapi gugatan arbitrase yang dilayangkan PT Freeport Indonesia terkait kontrak tambang.

Freeport dinilai melakukan banyak dosa yang bisa menjadi dasar Indonesia melakukan pembelaan.

Satya mengatakan, berdasarkan pengalaman, Indonesia selalu memenangkan gugatan dalam persidangan internasional tersebut. Hal ini bisa menjadi dasar pemerintah untuk percaya diri menghadapi gugatan PT Freeport Indonesia.

 "Indonesia jarang kalah arbitrase, cuma kompensasi yang harus dibayar," kata Satya, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta,‎ Sabtu (25/2/2017).

Menurut Satya, pemerintah memiliki modal kuat untuk menghadapi gugatan, karena  banyaknya dosa Freeport. Salah satunya sikap tidak konsisten Freeport dalam menjalankan kontrak yang telah disepakati dengan Pemerintah Indonesia.

"Ada berapa faktor kuat, satu konsistensi pelaksanaan Kontrak Karya (KK) sendiri ini tidak konsisten,‎" tutur dia.

Dosa lain, jelas ‎Satya,  Freeport tidak menjalankan kewajiban pelepasan saham (divestasi) sebesar 51 persen ke pihak nasional pada 2011. Padahal kewajiban tersebut telah ditetapkan dalam Kontrak Karya. Sampai saat ini saham Freeport Indonesia yang dimiliki Pemerintah Indonesia hanya 9,36 persen.‎

"Divestasi harus selesai  51 persen pada 2011 tidak ada, kalau pemerintah mau memperkarakan, di forum arbitrase banyak juga dosa Freeport,"‎ Satya menuturkan.

Dia menambahkan, dosa berikutnya adalah Freeport yng tidak patuh pada hukum perundangan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia. Padahal dalam KK pasal 23 ayat 2, Freeport Indonesia wajib mematuhi Undang-Undang yang ada.

Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Aturan ini yang juga tidak dipenuhi Freeport.

"Yang bikin terkejut KK menghormati Peraturan Undang-Undang yang ada, ini pasal cukup sakti melindungi kedaulatan Indoneia, ini tentu penghormatan KK terhadap mematuhi hukum publik," dia menandaskan. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya