Seleksi Dewan Komisioner, Pansel OJK Sudah Sesuai Prosedur

Tahapan seleksi yang dilakukan Pansel OJK hampir sama dengan seleksi KPK pada 2015.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Feb 2017, 20:35 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 20:35 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Panitia seleksi (Pansel) calon dewan komisioner OJK dinilai sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar dalam menjalankan seleksi tahap kedua. Pada tahap kedua, Pansel OJK menjaring 35 kandidat dari 107 calon.

Mantan Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan, tahapan seleksi yang dilakukan Pansel OJK hampir sama dengan seleksi KPK pada 2015.

Seleksi dimulai dengan melihat kelengkapan administrasi, visi dan misi, hingga kecocokan latar belakang dari kandidat. Hal ini yang dilakukan Pansel OJK.

Destry mengatakan, hal yang sedikit berbeda hanyalah soal penulisan makalah. Pansel KPK menggelar penulisan makalah on the spot. Itu bertujuan untuk melihat keaslian tulisan yang diserahkan calon saat mendaftar.

Sedangkan di OJK, dia menuturkan, makalah yang diserahkan calon menjadi penilaian untuk memperkecil kandidat. Namun, secara umum prinsip yang dipegang Pansel KPK dan Pansel OJK memiliki kesamaan.

"Orang-orang yang mendaftar dan terpilih harus orang yang tidak terafiliasi pada satu preferensi tertentu. Apakah partai politik tertentu atau yang lainnya sehingga tidak ada conflict of interest. Dan kalau kita lihat pansel ojk juga melalui tahap itu," jelas dia di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Destry mengatakan, pemilihan kandidat yang bebas dari konflik kepentingan sangat dibutuhkan OJK. "Apalagi, OJK memang sangat menentukan kalau bicara stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan," tambah Destry.

Destry meyakini Pansel OJK berusaha mendapatkan kandidat yang terbaik. Sebab, Pansel OJK pada tahap kedua meminta masukan dari pihak lain seperti PPATK, KPK, Ditjen Pajak, dan BIN.

"Jadi, mestinya sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dilihat dari kelengkapan, kecocokan dengan bidang ataupun pengalaman pendaftar, melihat kemungkinan ada conflict of interest, serta masukan dari pihak pihak terkait apakah PPATK, KPK, Ditjrn Pajak, hingga masyarakat. Prosesnya sudah oke, sudah mengikuti tahapan yang ada," kata dia.

Ekonom Indef Eko Listiyanto mengutarakan hal senada. Dia mengapresiasi Pansel OJK yang sudah menjalankan tugas dan prosedur yang benar dalam melakukan seleksi.

Namun, dia menyarankan, Pansel OJK dapat menjelaskan kepada publik seleksi yang dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya