Duet 2 Menteri Ini Ajak 200 Pengusaha Dongkrak Penerimaan Pajak

Menkeu Sri Mulyani meminta kepada pengusaha perikanan tangkap untuk memanfaatkan program tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Mar 2017, 13:20 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 13:20 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggelar dialog dengan kurang lebih 200 pengusaha perikanan tangkap di seluruh Indonesia. Duet menteri wanita di Kabinet Kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari perikanan tangkap.

Mengambil tema Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional, dialog berlangsung di kantor Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menteri Susi dalam sambutannya mengungkapkan, potensi perikanan tangkap di Indonesia sangat besar. Akan tetapi faktanya, kontribusi sektor perikanan tangkap masih jauh lebih rendah dibanding potensi tersebut.

"Perikanan tangkap seharusnya mencerminkan besarnya laut Indonesia dan kontribusi ekonomi ke penerimaan negara, selain kesejahteraan dari pelaku bisnis. Tapi kontribusi perikanan tangkap masih jauh dari yang wajar apabila melihat pantai kita terpanjang nomor 2 di dunia," ujar dia.

Ia menuturkan, KKP akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak guna meningkatkan penerimaan pajak di sektor perikanan. Khususnya dari kontribusi para pemilik kapal tangkap yang banyak di markdown.

"Bu Sri Mulyani menagih kontribusi perikanan Indonesia yang katanya hebat tapi kok tidak ada. Tapi saya bilang, pada 2015, kami bebaskan mereka dari ketentuan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) supaya pemilik kapal melakukan reregistrasi atas pemalsuan dokumen atau markdown kapal," ujar dia.

Saat ini, Susi mengakui, lebih dari 2.000 kapal sudah diukur ulang dan telah menghasilkan PHP hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.

"Jadi mau tidak mau kami akan bersinergi dengan Ditjen Pajak. Makanya kami minta kepada pemilik kapal untuk ukur ulang kapal jangan dikorting lagi, dari 150 GT, diukur jadi cuma 97 GT tapi masih jauh dari yang sebenarnya," tegas dia.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani meminta kepada pengusaha perikanan tangkap untuk memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode III sampai batas waktu 31 Maret 2017.

"Tax amnesty masih dua minggu lagi, uang tebusan 5 persen masih murah seperlimanya pajak penghasilan Badan karena kontribusi pajak dari sektor perikanan masih kecil dibanding peranannya di ekonomi," harap Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya