Cerita Sri Mulyani Saat Dikejar Lembaga Pajak AS

Menkeu Sri Mulyani ingin Ditjen Pajak memiliki akses seperti Internal Revenue Service (IRS) namun disertai tanggung jawab.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mar 2017, 20:49 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 20:49 WIB
Jokowi Beri Pidato Perpisahan dengan Tax Amnesty-Jakarta- Angga Yuniar-20170228
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dirinya pernah dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak Amerikat Serikat atau Internal Revenue Service (IRS). Padahal dalam hal ini, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah AS.

Sri Mulyani menyatakan hal tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Saat itu, lantarannya gajinya yang besar, Sri Mulyani dianggap sebagai subjek pajak yang potensial.

"Saya waktu di AS tentu saja menerima gaji, tiap tahun saya menerima surat dari IRS. Walaupun saya sudah mengatakan bahwa saya sebagai warga Indonesia dan pegawai di Bank Dunia adalah tidak subjek pajaknya," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dia menyatakan, karena memiliki gaji yang besar, maka lembaga pengumpul pajak AS tersebut secara otomatis mengirim surat kepadanya. Dalam menelusuri gaji yang diterima, IRS melakukan tanpa sepengetahuannya.

"Tapi mereka otomatis begitu melihat di account ada suatu nilai yang cukup besar, karena gaji saya cukup besar, mohon maaf, jadi mereka langsung mengirim surat otomatis kepada saya bahwa kenapa Anda punya account seperti itu. Itu tanpa saya tahu, tanpa saya memberikan konsen bahwa account saya akan diakses," kata dia.

Sri Mulyani juga ingin agar DJP memiliki kemampuan akses data nasabah yang sama seperti yang dimiliki oleh IRS. Namun hal tersebut tetap harus dijalankan sesuai dengan aturan perundangan agar nasabah memiliki kepercayaan terhadap Ditjen Pajak sebagai lembaga pengumpul pajak di Indonesia.

"Hal-hal seperti itu yang seharusnya DJP memiliki akses. Namun kita tidak ingin menganggap bahwa masyarakat yang memiliki account takut, karena DJP dalam mengakses bukan untuk mencari-cari kesalahan. Oleh sebab itu DJP perlu membangun dan menjaga reputasi, kredibilitasnya sehingga masyarakat merasa tugas konstitusi itu memang harus dilakukan bersama-sama dengan power atau otoritas yang menyertainya. Tetapi otoritas itu harus disertai dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Itu yang harus kita capai," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya