Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman. Dalam aturan ini, batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman naik dari US$ 50 menjadi US$ 100. Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan paket ekonomi jilid 14 mengenai e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, ketentuan baru ini memberikan dampak positif kepada bisnis e-commerce karena akan meringankan beban pelaku e-commerce. Namun, aturan baru ini juga bisa memacu impor.
"Artinya kalau US$50 ke US$ 100 batasnya pengecualian kemungkinan produk luar masuk ke Indonesia," kata dia di Ritz Carlton Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Rudiantara melanjutkan, sangat lebih baik jika kelonggaran diberikan untuk bea keluar. Sehingga, ekspor produk UKM Indonesia bisa meningkat.
"Saya berpikirnya justru keluarnya, pajak ekspornya harus dilonggarkan, agar mendorong produk UKM keluar karena produk UKM jualannya bisa menggunakan market place seperti Tokopedia dan Bukalapak," jelas dia.
Kebijakan ini memang bakal memacu pertumbuhan market place tetapi juga bakal memacu barang impor. "Tumbuh memang, jadi terbalik, tapi impornya naik, kita maunya ekspornya. Saya belum tahu aturan itu," tandas dia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai sehingga kebijakan ini akan menguntungkan pengusaha e-commerce.
"Semula diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman," kata dia.
Marbun mengatakan, sebelumnya apabila barang yang melebihi batas pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya. "Tapi sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” pungkas dia. (amd/Gdn)