Pekerja Sektor Perikanan Belum Penuhi Standar Kesejahteraan

Undang-Undang Tenga Kerja turut melingkupi para pekerja di sektor perikanan termasuk para ABK kapal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Mar 2017, 15:57 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 15:57 WIB
20161209-Aktivis Sambangi Kemenaker Minta Perlindungan ABK Kapal Asing-Jakarta
Poster bertuliskan Stop Human Trafficking' saat aksi protes di depan Kemenaker, Jakarta, Jumat (9/12). Sejumlah aktivis mendesak Pemerintah memperbaiki kebijakan penempatan buruh migran anak buah kapal asing di luar negeri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengakui saat ini pengawasan tenaga kerja di sektor perikanan masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya praktik perdagangan manusia (human traficking), terutama yang menimpa anak buah kapal (ABK).

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena ABK kapal perikanan saat ini masih belum memenuhi standar kelayakan kesejahteraan. Seperti dilihat dari segi upah dan jam kerja.

"Di mana ABK-ABK kita bekerja dengan kondisi yang buruk, jam kerja tidak standar, dan upahnya rendah. Intinya kalau kita menggunakan standar ketenagakerjaan banyak yang masuk. Dan semua itu belum sesuai standar," kata dia di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Hanif memaparkan, lemahnya pengawasan pekerja di sektor perikanan ini akibat banyaknya regulasi yang membawahinya. Ini menjadikan komunikasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan harus lebih ditingkatkan.

Saat ini, kata dia, dalam Undang-Undang Tenga Kerja turut melingkupi para pekerja di sektor perikanan termasuk para ABK kapal.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, perlu ada sinkronisasi dengan peraturan tentang perkapalan di Kementerian Perhubungan. Sementara pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan ada di wilayah KKP.

"Oleh karena itu, salah satu solusinya selain terus kita memperbaiki regulasi-regulasi yang ada, harmonisasi antara kementerian lembaga itu jadi sangat penting," terang Hanif.

Dia menilai, kalau menggunakan standar tenaga kerja maka harus ada perbaikan perbaiki regulasi sektoral dan kementerian. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya