Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memanggil pemilik pagar laut jadi proyek reklamasi di pesisir Kabupaten Bekasi. KKP juga menyiapkan sanksi hingga denda.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menerangkan proses pemeriksaan ke PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang membangun pagar laut Bekasi akan dilakukan di awal Februari 2025, bulan depan.
Baca Juga
"Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025," kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Advertisement
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda. Diketahui, ada denda hingga Rp 18 juta per hektare dari pelanggaran pengelolaan ruang laut.
"Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Doni.
Doni menjelaskan, tindakan tegas telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Yakni, pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat. Proyek itu dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," beber dia.
Pemilik Pagar Laut Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi di kawasan tersebut. Ternyata proyek ini dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan PT. TRPN. Salah satunya untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Dia menerangkan, dasar melakukan kegiatan reklamasi itu adalah adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKR) Darat.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya," kata Hermansyah, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/1/2025).
Hermansyah menyebutkan PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
"Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” jelas Hermansyah.
Advertisement
Disegel KKP
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, pagar laut itu jadi bagian proyek reklamasi.
Dasar penyegelan karena KKP melihat kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Ini dilakukan usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," kata Pung Nugroho, mengutip keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).
"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” tambahnya.
Melanggar Aturan
Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Pasalnya, kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Advertisement