Masa Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Sampai 21 April

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang sampai 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mar 2017, 11:10 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 11:10 WIB
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang sampai 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang sampai 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun 2016 hingga 21 April 2017. Dengan perpanjangan tersebut, WP dibebaskan dari sanksi atau denda Rp 100 ribu.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2016 dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017 diperpanjang sampai dengan 21 April 2017.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP diperpanjang sampai 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT," kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Suryo menjelaskan, metode penyampaian SPT yang dilonggarkan atau diperpanjang batas waktunya, yakni secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, e-spt, ASP, dan lainnya.

Lebih jauh dikatakan dia, dengan perpanjangan waktu tersebut, pelaporan SPT sampai dengan 21 April 2017 dibebaskan dari sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, denda administrasi bagi keterlambatan penyampaian SPT bagi WP OP sebesar Rp 100 ribu per SPT.

"Perpanjangan batas waktu dikecualikan sanksi sesuai Pasal 7 UU KUP," tegas Suryo.

Namun diperpanjang, diakuinya, batas waktu pembayaran kurang bayar pajak dalam SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2016 tetap disetorkan hingga 31 Maret ini.

"Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhir 31 Maret 2017," Suryo menjelaskan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP hingga 21 April 2017 akan dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak.

"Perdirjennya akan ditandatangani hari ini atau besok. Jadi kita minta jangan menunggu di akhir-akhir walaupun waktunya diperpanjang. Jangan menumpuk di akhir, karena memasukkan SPT bisa sekarang ini," tandas dia. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya