Dirjen Pajak Pastikan Google Bakal Bayar Kewajibannya

Google meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan laporan keuangan dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mar 2017, 19:08 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 19:08 WIB
Google meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan laporan keuangan dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak.
Google meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan laporan keuangan dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ‎memastikan Google akan segera membawa kewajiban pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Saat ini, perusahaan teknologi tersebut tengah menghitung pajak yang harus dibayar.

"Oh dia mau bayar. Dia kan ngitung sendiri. Namanya self assessment kok," ujar Ken di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Ken, Google akan membayar pajaknya dalam waktu dekat. Pihaknya juga masih memberi waktu hingga 31 April 2017 sesuai dengan ketentuan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan.

"As soon. Loh nggak. Badan kan April. Kalau orang pribadi Maret," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, ‎Kepala Kantor Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengungkapkan Google meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan laporan keuangan dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak. Itulah sebabnya molor dari target sebelumnya pada Januari 2017.

"Mereka minta perpanjangan waktu, kami kasih lah. Namanya Google perusahaan raksasa, dan buat kita juga banyak manfaat," kata dia.

Dia mengaku tak tahu sampai kapan Google akan menyerahkan seluruh laporan keuangan dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak. Perusahaan ini, sambungnya, sudah menyiapkan dokumen tersebut.

"Besar katanya file-nya itu, kalau pembukuan kan sudah tapi kami belum percaya begitu saja karena ada perbedaan angka yang jauh, triliunan rupiah bedanya," jelasnya.

Haniv bilang, karena perpanjangan waktu ini, negosiasi pun berubah. Ditjen Pajak, lanjut dia, meminta kewajiban pajak Google ditambah dari pendapatan 2016. "Negosiasi saya dengan Google minta juga pajak 2016, sebelumnya kan sampai 2015. Kalau mereka tidak patuh, kami periksa lagi," tegas dia.

Lebih jauh katanya, pemerintah akan terus mengejar pajak Google, di antaranya Menkeu, Menteri Komunikasi dan Informatika, hingga level Kementerian. Akan tetapi Haniv menegaskan, Google tetap menolak sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Kami sudah punya jurus untuk taklukkan Google, bahwa dia punya BUT di Indonesia. Saya punya bukti, tapi sekarang kami butuh file elektroniknya. Pokoknya tunggu saja jurus saya itu," ungkap Haniv. (Dny/Gdn)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya