RI Gandeng Prancis untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

Kerja sama teknis ini meliputi penyediaan alat dan sistem pengawasan secara terus-menerus dari pemerintah Prancis terhadap maskapai-maskapai

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Apr 2017, 13:15 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 13:15 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melanjutkan kerja sama teknis di bidang transportasi udara dengan pemerintah Prancis yang diwakili The Direction Générale de l’Aviation Civile of the French Republic (French DGAC).

Kerja sama teknis ini meliputi penyediaan alat dan sistem pengawasan secara terus-menerus dari pemerintah Prancis terhadap maskapai-maskapai di Indonesia terkait keselamatan penerbangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MOU) kelanjutan kerja sama ini berlangsung di Kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Ditjen Perhubungan Udara di Kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis kemarin (21/4/2017).

MOU itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso serta wakil dari The Direction Générale de l’Aviation Civile of the French Republic (French DGAC), Patrick Gandhi.

Dalam nota kesepahaman itu, DGCA-FRANCE akan menempatkan tenaga ahlinya di Indonesia, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ini dilakukan untuk mengevaluasi sistem keselamatan penerbangan di Indonesia dan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dirjen Perhubungan udara guna meningkatkan keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Sebagai anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO) Indonesia berkomitmen untuk mengawasi keselamatan penerbangan secara terus-menerus, seperti yang termaktub dalam Annex 1 ICAO. Untuk itu, kami sangat mendukung permintaan dari pemerintah Perancis untuk memperpanjang kerja sama teknis ini hingga tahun 2019,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (21/4/2017).

Menurut Agus, Ditjen Perhubungan Udara ingin memperkuat fungsi pengawasan keselamatan dalam rangka melaksanakan rencana aksi untuk memenuhi audit ICAO.

Kemudian penyelesaian temuan-temuan Audit keselamatan ICAO (ICAO-USOAP) serta untuk mengeluarkan penerbangan Indonesia dari daftar ban larangan terbang Uni Eropa untuk semua operator penerbangan Indonesia.

Agus percaya kerjas ama ini akan dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia, terutama dari sektor pariwisata dan investasi. Mengingat sektor pariwisata berkaitan erat dengan transportasi udara. Lebih dari 60 persen turis mancanegara datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat udara.

"Dengan semakin berkembangnya keselamatan penerbangan Indonesia, akan semakin banyak turis yang datang ke Indonesia menggunakan transportasi udara," kata dia.

Secara detail, kerja sama teknis ini meliputi pendampingan dalam program keselamatan penerbangan Indonesia, pelatihan dan personal licensing, melanjutkan perkembangan program pengawasan secara terus-menerus terhadap maskapai Indonesia. Serta audit dan implementasi Quality Management System Ditjen Perhubungan Udara.

Agus berharap selama implementasi dari kerja sama ini nantinya akan dapat dilakukan pertukaran data dan informasi, penyediaan laporan kegiatan serta rencana kerja di kedua belah pihak. (Yas/Nrm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya