Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Seperti dikutip Liputan6.com, Senin (24/4/2017), ketentuan tersebut tertuang pada Paragraf 9 yang mengatur Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Pada Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kemudian pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Advertisement
Baca Juga
"PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan," terang Pasal 255 ayat 3.
Kemudian, PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat. Demikian tulis Pasal 255 ayat 4.
"PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tulis Pasal 255 ayat 4.