Telat Lapor SPT Wajib Pajak Badan Denda Rp 1 Juta

Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada Minggu, 30 April 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Apr 2017, 09:36 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2017, 09:36 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mengingatkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 Wajib Pajak Badan  pada Minggu (30/4/2017). Ini adalah hari terakhir pelaporan SPT WP Badan dan jika lewat, akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, di hari terakhir ini, WP Badan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 secara elektronik atau melalui e-Filing dan e-Form.

"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Sabtu dan Minggu tidak membuka layanan. WP bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing," kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, hari ini.

Keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan WP Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Jumlah WP terdaftar saat ini 36.031.972 WP dengan 16.599.632 WP di antaranya wajib menyampaikan SPT.

Dari data Ditjen Pajak, hingga 25 April 2017, SPT yang sudah masuk sekitar 66 persen atau 10.396.111 WP dengan rincian WP Badan yang menyampaikan SPT mencapai 322.430, WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan sebesar 983.216, dan WP OP Karyawan sebesar 9.630.465.

Dari jumlah 10.936.111 WP yang telah menyampaikan SPT yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 WP atau 79,66 persen.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya