Liputan6.com, Jakarta - Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi diimbau memanfaatkan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada Jumat (21/4/2017).
Apabila WP Orang Pribadi menyerahkan SPT lewat tenggat waktu tersebut, dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Sampai 21 April tidak kena denda, tapi setelah lewat hari ini, misalnya lapor SPT, hari Seninnya, maka dianggap terlambat dan kena denda Rp 100 ribu," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Tanah Abang 2, Sri Marjati saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, KPP Tanah Abang 2 melayani WP yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Pasar Tanah Abang. KPP ini melayani 4 Kelurahan, yakni Kelurahan Kampung Bali, Kebon Melati, Kebon Kacang, dan Petamburan.
"Kepatuhan WP UKM yang juga Orang Pribadi sudah bagus. Apalagi kemarin mereka juga ikut tax amnesty, kepatuhan mereka bayar pajak sudah mulai terbangun. Makanya kami terus membantu mereka tentang cara menghitung dan melaporkan pajaknya," terang Sri.
Dirinya berharap, kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk UKM di Pasar Tanah Abang dapat terus meningkat sehingga memberikan kontribusi lebih ke penerimaan pajak. "Paling kendala mereka saat lapor SPT, belum punya e-fin, atau lupa e-finnya. Nanti kami bantu cetak dan mengisi," ujar dia.