30 April Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Bagi pihak yang telat sampaikan SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Apr 2017, 11:56 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2017, 11:56 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas 30 April 2017.

Ditjen Pajak menegaskan, batas waktu tidak akan diperpanjang dan mengingat batas waktu itu jatuh pada Minggu maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat 28 April 2017, pukul 16.00 waktu setempat.

Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April. Keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Jumlah wajib pajak terdaftar saat ini 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah itu yang telah sampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen atau 10.396.111 dengan rincian:

wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 322.430, wajib pajak OP non karyawan sebesar 983.216, dan wajib pajak OP karyawan sebesar 9.630.465.

Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66 persen.

Bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta antara lain penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id

Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya