OJK Jajaki Kerja Sama Perbankan dengan Filipina

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menjajaki krjasama bilateral dengan otoritas keuangan Fiilipina mengenai pengembangan industri

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Mei 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 18:31 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menjajaki krjasama bilateral dengan otoritas keuangan Fiilipina mengenai pengembangan industri perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan kerjasama ini menjadi bagian dari ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).

"Jadi tanggal 3-4 Juni besok mereka (Otoritas Jasa Keuangan Filipina) ma‎u datang ke sini, untuk membicarakan tahap awal rencana itu," kata Muliaman di kantornya, Rabu (10/5/2017).

Apa yang dilakukan ini sama seperti yang sudah disepakati dengan Malaysia pada 2016. Filipina direncanakan akan menjadi negara kedua dalam integrasi perbankan di wilayah ASEAN.

Tak hanya Indonesia, Filipina nantinya juga mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya kerja sama di industri perbankan ini. Di Filipina, saat ini belum semua masyarakat mendapat akses perbankan, sehingga menjadi peluang bagi perbankan Indonesia untuk melebarkan sayapnya di sana.

Muliaman menambahkan, kerjasama ini nantinya tidak hanya terbatas untuk perbankan konvensional, dia berharap perbankan syariah juga bisa memanfaatkan kerja sama bilateral ini.

"Bahkan Filipina itu meminta bantuan kita untuk mengembangkan perbankan syariah, terutama di wilayah Filipina Selatan," tegas Muliaman.

Seperti diketahui, ‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama bilateral dengan Bank Negara Malaysia sebagai bagian penerapan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) pada Agustus 2016.

Kerjasama ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yurisdiksi masing-masing, berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.‎ (Yas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya