Liputan6.com, Jakarta - Musibah dapat menimpa siapa saja, salah satunya adalah kehilangan dompet. Tentu tidak ada dari kita yang ingin mengalaminya, namun bagaimana jika dompet seketika hilang lenyap dari tanganmu? Panik tentu saja, namun kamu juga harus berpikiran jernih dan tidak berlarut-larut meratapi kehilangan tersebut.
Kehilangan dompet bukan hanya perkara uang tetapi dokumen dan surat lainnya juga menjadi masalah besar. Oleh sebab itu, kamu harus tetap tenang dan mengambil langkah-langkah strategis penyelamatan.
Baca Juga
Advertisement
Berikut 5 surat penting yang harus segera kamu urus ketika dompet hilang seperti dikutip dari Tunaiku:
1. KTP
Pertama dengan melaporkan KTP yang hilang di kantor Polsek atau Polres terdekat untuk meminta surat kehilangan. Lalu mintalah surat pengantar pembuatan KTP baru di RT dan RW.
Dengan membawa lampiran fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar, surat kehilangan dari kepolisian, dan foto 3×4 sebanyak 2 lembar kamu dapat membuat KTP baru di Kelurahan.
Kamu akan diminta mengisi formulir permohonan KTP karena kehilangan, yang kemudian ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa. Semua berkas tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).
KTP adalah dokumen paling penting, karena hampir semua pengurusan dokumen lainnya harus menggunakan KTP. Pastikan untuk mendahulukan mengurus KTP. Jika KTP-mu belum langsung jadi, kamu bisa menggunakan Resi Pembuatan KTP untuk mengurus dokumen lainnya.
Â
2. SIM atau STNK
Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Bawa motor/mobil dari STNK yang hilang ke SAMSAT untuk dilakukan uji cek fisik seperti cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan membawa KTP, fotokopi KTP, BPKB dan surat kehilangan.
Setelah itu lembaran pengesahan cek fisik digabung beserta fotocopy dokumen lain dalam satu map. Isilah formulir permohonan pembuatan surat pernyataan STNK hilang pada bagian di loket STNK hilang.
Selanjutnya kamu perlu mengurus cek blokir yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Semua berkas tersebut diserahkan di di Loket BBN (Bea Balik Nama) II, lalu membayar biaya STNK tersebut.
Terakhir, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK.
Untuk mengurus SIM, kamu juga memerlukan surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat dengan membawa KTP/fotokopinya beserta dengan fotokopi SIM (jika ada).
Selanjutnya membuat surat kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas. Mengurus AKDP di loket asuransi, berada di area yang sama dengan bagian kesehatan.
Daftarkan diri di loket pendaftaran dan serahkan semua persyaratan, yang meliputi: surat keterangan kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi beserta formulir dan dapatkan tanda bukti pengambilan SIM.
Lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari dan tanda tangan. Ambil SIM kamu dengan menggunakan bukti pengambilan SIM yang telah kamu dapatkan sebelumnya.
Â
ATM atau Kartu Kredit
3. ATM atau kartu kredit
Langkah pertama adalah dengan menghubungi bank penerbit kartu atau datang langsung ke bank dengan membawa KTP dan buku tabungan untuk melakukan pemblokiran kartu agar tidak disalahgunakan siapapun. Saat melaporkan kehilangan kartu, biasanya akan ditanyakan tiga hal: nomor kartu, tanggal kehilangan kartu, dan tanggal terakhir (serta nominal) transaksi yang dilakukan.
Untuk mengurus ATM/kartu kredit baru, terkadang ada bank yang mensyaratkan surat kehilangan dari kepolisian. Setelah menerima kartu ATM/kartu kredit yang baru, pastikan juga jika kartu ATM/kartu kredit yang lama sudah ditutup.
Â
4. NPWP
Hal yang perlu dipersiapkan untuk mengurus NPWP hilang adalah fotocopy KTP dan mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP dengan dibubuhi materai 6000. Formulir cetak ulang ini sudah tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah mendapat formulir cetak ulang dan mengisinya, lampirkan foto copy KTP atau KKÂ lalu ambil nomor antrean TPT. Biasanya proses pencetakan ulang NPWP langsung selesai di hari yang sama.
Â
BPJS
5. BPJS atau asuransi
Persiapkan beberapa dokumen asli dan fotokopi dari KTP, KK, dan surat pernyataan kehilangan kepolisian. Bawa syarat tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kabupaten atau Kota Anda. Pihak BPJS akan mengganti kartu BPJS yang hilang dan akan memberikan cetak ulang kartu BPJS yang baru.
Nah, untuk kamu yang memiliki asuransi dan kartu asuransi tersebut juga ikut hilang, bisa langsung menghubungi agen asuransimu dan melaporkan perihal kehilangan tersebut. Nanti kamu akan diminta menyebutkan nama, nomor polis, dan jenis asuransi yang dibeli.
Setelah itu, mereka biasanya akan mengkonfirmasi data lengkap dan mengurus kartu asuransi yang baru. Lama atau tidaknya masa pembuatan kartu tergantung dari agen asuransi masing-masing, ya.
Nah, bagaimana? Tidak sulit ‘kan mengurus surat-surat penting saat dompet kamu hilang. Asalkan mengikuti cara-cara di atas, kamu tidak akan kerepotan mendapatkan surat-surat pentingmu kembali.