Ini Cara OJK Kampanyekan Produk Jasa Keuangan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif mengenalkan produk dan jasa keuangan syariah melalui berbagai kegiatan sosialisasi.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 14 Mei 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 13:48 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif mengenalkan produk dan jasa keuangan syariah melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat semakin paham dan mau menggunakan produk dan jasa keuangan tersebut.

“OJK sangat mendukung pengembangan keuangan syariah dan salah satunya diwujudkan dalam rangkaian kegiatan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS)," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, kemarin seperti ditulis, Minggu 14 Mei 2017.

Dalam kampanye ini, lanjut dia, OJK bersama industri keuangan syariah telah merencanakan berbagai program-program sosialisasi dan komunikasi keuangan syariah yang akan dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia seperti kegiatan Keuangan Syariah Fair (KSF).

"Kota-Kota besar di Indonesia akan terus kami gencarkan kegiatan seperti ini. Tujuannya untuk mengenalkan manfaat dari penggunaan produk dan jasa keuangan syariah," katanya.

KSF ini, menurut Muliaman merupakan salah satu strategi OJK untuk mendekatkan masyarakat dengan industri keuangan syariah.

Selain itu, juga sebagai sarana penyampaian informasi tentang keunggulan produk dan jasa keuangan syariah, serta memberikan pengalaman langsung kepada masyarakat untuk berinteraksi dengan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.

"Keuangan Syariah Fair di berbagai kota di Indonesia diselenggarakan dengan format pameran (expo) industri keuangan syariah dengan peserta dari perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB Syariah," dia menambahkan.

Dia menjelaskan, INKB syariah terdiri dari asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah dan pegadaian syariah yang akan mengenalkan dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang keunggulan produk dan jasa keuangan syariah.

"Karena produk dan jasa keuangan syariah kini sudah sama bagusnya, sama lengkapnya, sama modernnya sebagaimana produk jasa keuangan konvensional," Muliaman memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya