Beroperasi Tak Sesuai Ketentuan, SPBU dan APMS Akan Ditindak

Keberadaan lembaga penyalur BBM seperti SPBU dan APMS demi menjaga harga BBM normal di masyarakat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Mei 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 11:00 WIB
Harga BBM Berbeda di Setiap Kota
Sejumlah pengendara motor saat tengah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Kuningan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengambil tindakan kepada lembaga penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab keberadaan lembaga penyalur tersebut demi menjaga harga BBM normal di masyarakat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, untuk mendukung program BBM satu harga, akan dibangun beberapa Agen Premium Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Indonesia yang belum terjangkau lembaga penyalur resmi tersebut.

Dia pun menyoroti  laporan mengenai jam operasional APMS dan SPBU yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya mendapat laporan ada beberapa APMS dan SPBU yang tidak buka sesuai jamnya. Misalnya harus buka dari jam 7 pagi hingga 5 sore, beberapa APMS hanya buka selama 2-3 jam saja," kata Wiratmaja, dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut dia, kondisi tersebut akan membuat harga BBM khususnya Premium‎ dan Solar subsidi menjadi lebih mahal dari ketetapan pemerintah. Apabila SPBU atau APMS tidak beroperasi maka masyarakat akan kembali membeli di pengecer yang membanderol harga lebih mahal.

Dia pun menegaskan akan mengambil tindakan untuk mengatasi kondisi ini."Artinya masyarakat harus beli BBM di pengecer, bukan di penyalur resmi yang harganya tentu jauh lebih mahal," tegas dia.

Wiratmaja melanjutkan, tindakan awal bagi APMS dan SPBU yang menyalahi ketentuan jam operasional adalah berupa peneguran. Namun jika masih membandel, akan dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota atau pun pencabutan izin usaha. "Ini segera akan kita selesaikan,” tegas dia.

Terkait perkembangan BBM satu harga, sebelumnya Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, dari 46 titik pembangunan lembaga penyalur resmi BBM yang ditargetkan akan dibangun pada tahun ini, sampai Mei 2017 Perta‎mina sudah membangun 11 titik.

"BBM satu harga masih progres sesuai road map 2017 46 titik ini nanti di akhir tahun banyak yang beroperasi progress-nya bulan ke bulan maju," kata Iskandar.

Saat ini pembangunan lembaga penyalur resmi BBM, diantaranya Stasiun SPBU dan APMS terus berlangsung di wilayah terpencil, sehingga realisasi lembaga penyalur resmi yang beroperasi pada 2017 masih minim.

"Banyak pembangunan fisik di lokasi terpencil tersebut, perlu waktu mobilisasi, saranan transportasi membutuhkan effort tinggi‎," papar Iskandar.

Nantinya, jumlah penyalur BBM resmi akan terus bertambah. Dia memperkirakan akan banyak yang beroperasi setelah Agustus 2017, karena pembangunan penyalur resmi BBM telah selesai.

‎"Sesuai komitmen 46 titik akan terakumulasi bulan 8 (Agustus). Progress kita dalam waktu dekat ada yang beroperasi," tutur Iskandar. ‎

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya