Warga Uni Emirat Didenda Rp 1,5 M Jika Kasihan ke Qatar

Pemerintah Uni Emirat Arab melarang penduduknya untuk merasa kasihan dan mengungkapkan simpati pada Qatar.

oleh Vina A Muliana diperbarui 08 Jun 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 18:00 WIB
Ibukota Qatar Doha
Ibukota Qatar Doha (AFP)

Liputan6.com, Doha - Ketegangan yang terjadi antara beberapa negara timur tengah dengan Qatar terus meningkat. Setelah melakukan pemutusan hubungan diplomatik, salah satu negara Timur Tengah, Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan peraturan yang cukup mencengangkan.

Pemerintah UEA kini melarang penduduknya untuk merasa kasihan dan mengungkapkan simpati terhadap apa yang terjadi di Qatar. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berat berupa denda dan kurungan penjara.

Penduduk yang ketahuan melakukan tindakan tersebut diancam hukuman kurungan penjara minimal 15 tahun dan denda minimal US$ 113.115 atau setara Rp 1,5 miliar.

"Hukuman ketat dan tegas akan diberikan kepada siapapun yang menunjukkan simpati dan bias terhadap Qatar, atau ketidaksetujuan pada keputusan yang diambil pemerintah Uni Emirat Arab, baik melalui tulisan media sosial, bentuk visual ataupun verbal," tutur Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi seperti dilansir dari Business Insider, Kamis (8/6/2017).

Sebelum menerapkan peraturan ini, pemerintah Uni Emirat Arab juga telah melarang maskapai miliknya terbang ke Qatar. Etihad Airways milik Abu Dhabi mengatakan menunda semua penerbangan ke dan dari Doha mulai Selasa kemarin sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Qatar sedang mengalami krisis diplomatik terbesar sepanjang sejarah. Total, ada sembilan negara yang telah memutuskan hubungan diplomatik dengan negara ini.

Awalnya, negara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar ada empat. Mereka adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Bahrain.

Tidak lama setelah itu, Yaman, Libya, Maladewa, Mauritania dan Mauritius mengambil langkah serupa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya