Menhub Budi Karya Umumkan Tarif Taksi Online di Monas Siang Ini

Penetapan tarif taksi online merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Jul 2017, 14:11 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2017, 14:11 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengumumkan tarif taksi online pada Sabtu siang ini di Monas Jakarta. Penetapan tarif taksi online merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 sebagai revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"(Sudah ada tarif online?) Nanti sore kita ke Monas. Makanya ikut ke Monas," kata dia di Jakarta, Sabtu (1/7/2016).

Budi Karya mengatakan, selain tarif, pihaknya juga akan mengumumkan kuota, pengenaan pajak. Dalam ketentuan ini memerlukan waktu transisi 3 bulan atau sampai Juli ini. "(Termasuk yang transisi 3 bulan?) Iya," ujar dia.

Budi Karya mengatakan, adanya aturan ini untuk mewujudkan kesetaraan. Baik bagi taksi online maupun angkutan umum konvensional. Bukan hanya itu, aturan tersebut untuk mendorong aspek keselamatan.

"Pokoknya balance yang penting keselamatan. Kita ingin semua bersama, semua operasi sama-sama, jangan saling mematikan. Kita bicaranya long term, enggak bisa short term menang-menangan. Nanti yang dikorbankan safety, sopir," jelas dia.

Sementara untuk penegakan hukumnya diserahkan ke Dinas Perhubungan. "Kita serahkan Dishub, yang law enforcement kan dishub," ujar dia.

Dikutip dari dephub.go.id, Permenhub 26 Tahun 2017 berlaku pada sejak ditetapkan pada 1 April 2017 dengan memuat 11 poin revisi. Namun, ada beberapa substansi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017, yaitu (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.

Simak video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya