Liputan6.com, New York - Pada 2016 lalu, masyarakat dihebohkan dengan momen pencalonan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Di waktu yang sama, taipan satu ini ternyata menjual dua kondominium mewah di Manhattan, New York.
Kondo tersebut dijual setengah dari harga yang ada di pasaran dan berhasil dibeli oleh sosok yang tidak asing. Siapa lagi kalau bukan Eric Trump, putra ketiga Donald Trump.
Kesepakatan pembelian yang terjadi antar dua anggota keluarga ini menarik perhatian publik. Hal ini disebabkan, kesepakatan tersebut seharusnya digolongkan sebagai hadiah. Jika Trump memberikan rumah tersebut sebagai hadiah, maka seharusnya Trump bisa dikenakan pajak yang cukup besar.
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, Trump mampu untuk menjauhkan diri dari jeratan pajak ini. Setelah diselidiki, trik ini bisa dilakukannya berkat keuntungan yang dia dapat karena berstatus sebagai pengembang real estate Amerika Serikat.
Melansir Pro Publica, Jumat (7/7/2017), Eric Trump membeli dua kondominium tersebut dengan harga masing-masing sebesar US$ 350 ribu atau setara Rp 4,6 miliar (kurs US$ 1: Rp 13.403). Padahal, dua bulan sebelum Apartemen tersebut dijual ke Eric, pihak Trump Organization menjual properti itu dengan harga US$ 790 ribu dan US$ 800 ribu.
Cara yang dilakukan Trump ini diyakini sebagai trik untuk memberi harta pada anak tanpa harus kena pajak. Pengacara bidang real estate Beth, Saphiro Kaufman mengatakan, hal ini sering dilakukan oleh para pengembang.
"Tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menghindari pajak hadiah. Namun pengembang yang pertama kali menjual propertinya bisa mendapat fleksibilitas tersendiri akan hal ini," tutur Kaufman.
Pemilik real estate yang menjual propertinya dengan harga lebih rendah di pasar biasanya harus membayar pajak hadiah. Apabila properti tersebut memiliki nilai di atas US$ 14 ribu setahun, maka penjualnya harus membayar pajak hingga 40 persen harga jual.
Kondominium yang dijual Trump ini merupakan kali pertama properti tersebut dilego ke pasar. Dengan demikian, Trump memiliki kebebasan untuk menentukan nilai di pasar.
Selama di Gedung Putih, Trump memang dicurigai menggunakan banyak cara untuk menghindari tagihan pajak. Forbes mengestimasi kekayaan Trump mencapai US$ 3,7 miliar atau Rp 49,2 triliun.
Walau begitu, angka tersebut tidak benar-benar bisa dipastikan. Sebab, sang pengusaha tak mau membuka laporan pajaknya.
Simak video menarik di bawah ini: