Begini Arah Subsidi Energi pada 2018

Kebijakan 2018 dengan meningkatkan dan pengembangan jaringan gas kota serta mendongkrak pemanfaatan energi baru terbarukan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Jul 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 14:14 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pedagang eceran gas elpiji tiga kg berada di agen elpiji di Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Laporan ini merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPR RI dan pemerintah.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2017). Terkait subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg, Azis mengatakan, pemberian subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg akan dilanjutkan secara terbatas dan tertutup.

"Melanjutkan distribusi LPG tabung 3 kg secara tepat sasaran untuk rumah tangga (RT) miskin dan rentan, serta penyesuaian harga menuju keekonomian dengan mengintegrasikan LPG tabung 3 kg dengan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata dia.

Dia mengatakan, kebijakan energi 2018 ialah peningkatan dan pengembangan jaringan gas kota untuk rumah tangga dalam rangka mengendalikan subsidi LPG 3 kg dan diversifikasi energi. Kemudian, meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.

Terkait kebijakan listrik tahun 2018 antara lain, meningkatkan efisiensi anggaran melalui peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik dengan optimalisasi pembangkit listrik berbahan bakar non-BBM.

"Memperbaiki ketepatan sasaran penerima subsidi listrik rumah tangga dengan sambungan daya 450 VA dan daya 900 VA untuk RT miskin dan rentan," ujar dia.

Lalu, mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai energi input tenaga listrik melalui optimalisasi dukungan APBN terhadap pengembangan EBT. Itu ditempuh melalui insentif perpajakan, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah (DAK) fisik.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya