Ada yang Coba Hentikan Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Ada wacana agar kapal asing yang ditangkap tidak lagi tenggelamkan, tetapi diserahkan ke nelayan Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jul 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 18:36 WIB
Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, saat ini muncul wacana hukuman penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia akan diakhiri‎. 

Susi mengungkapkan, hukuman penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia terbukti ampuh. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah stok ikan dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton.‎ Saat ini sudah ada 386 kapal yang ditenggelamkan.

"Sudah ada 386 kapal yang kami tenggelamkan. Dari sana, angka yang muncul membuat saya heran, kok bisa. Saya sendiri tidak percaya,"‎ kata Susi, di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Karena dinilai berhasil, saat ini ada pihak yang mengeluarkan wacana untuk menghentikan sanksi penenggelaman kapal asing. ‎"Sekarang muncul wacana baru, apakah penenggelaman itu masih diperlukan?" ucap dia.

Selain itu, ada juga wacana agar kapal asing pencuri ikan yang ditangkap tidak lagi tenggelamkan, tetapi diserahkan ke nelayan Indonesia untuk digunakan mencari ikan.

Menurut Susi, wacana tersebut tidak sesuai dengan pilar yang diusung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong keberlangsungan sumber daya alam. Pasalnya, kapal pencuri tersebut menggunakan alat tangkap yang dapat mengeksploitasi laut.

"Kapal asing tadi tidak mungkin boleh tangkap ikan di laut sendiri, panjang troll untuk tangkap udang itu terpendek 50 kilometer (km), kapal viking yang kita tangkap panjang jaring 399 km, tidak mungkin saya izinkan," papar Susi.

Susi mengungkapkan, penenggelaman kapal merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009‎, bukan kebijakan yang dikeluarkannya atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎"Saya bingung karena itu bukan Susi punya mau dan kebijakan, bukan Jokowi punya kebijakan, itu Undang-Undang yang saya eksekusi sebagai pejabat negara," jelas dia.

Ada pihak yang juga mengatakan jika penenggelaman kapal pencuri ikan tetap dilakukan, membuat investor tidak berminat menanamkan modalnya di Indonesia. ‎"Investor itu tidak suka dengan penenggelaman kapal, anda mau invest atau mau nyolong itu buat saya bingung, " tandasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya