Banyak Korban Umrah Promo First Travel, Ini Permintaan YLKI

YLKI menyarankan Kementerian Agama juga menertibakan perusahaan jasa perjalanan umrah dan haji yang memasang biaya tak rasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 19:48 WIB
Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
Manajemen First Travel

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk segera memberangkatkan jemaah umrah promo yang sudah membayar sesuai harga Rp 14,3 juta. Alasannya, calon jemaah yang menjadi korban umroh promo First Travel yang mengadu ke YLKI mencapai ribuan pengaduan.

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengapresiasi langkah Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas, termasuk First Travel.

"Langkah Satgas dan OJK sudah benar, menghentikan pendaftaran jemaah umrah promo First Travel supaya tidak memakan korban lagi. Kami apresiasi langkah tersebut," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Sudaryatmo mengungkapkan, dari sekitar 6.000 pengaduan soal program umrah promo yang dilaporkan calon jemaah yang dilaporkan ke YLKI, sebagian besarnya adalah korban-korban First Travel. Jumlah pengaduan tersebut untuk transaksi atau pembayaran umrah promo di 2015-2016.

"Yang mengadukan rata-rata mereka korbannya. Mereka sudah membayar, bahkan nambah biaya, tapi tidak jadi berangkat. Dari 6.000 pengaduan, paling besar ke First Travel. Tapi ada juga dari perusahaan jasa umroh dan haji lainnya," ia menerangkan.

Oleh karena itu, Sudaryatmo meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan OJK agar mengawasi dan memastikan First Travel bertanggungjawab memberangkatkan ribuan jemaah umrah promo yang selama ini tertunda.

"Dipastikan juga hak-hak jemaah dipenuhi, termasuk mengawasi supaya jangan ada biaya tambahan lagi yang harus dibayar jemaah," tegas dia.

Ke depan, sarannya, Kemenag harus menertibkan perusahaan jasa perjalanan umrah dan haji yang memasang biaya tidak rasional atau harga tidak wajar. Sebab konsumen atau calon jemaah mudah sekali tergiur dengan harga umroh yang paling murah.

"Kemenag juga harus meningkatkan edukasi masyarakat berapa sih harga umroh atau haji minimalnya. Kalau di bawah harga itu, diminta waspada karena kan kasus First Travel menawarkan harga lebih rendah dari travel lain," jelas Sudaryatmo.

Selain itu kepada masyarakat, Sudaryatmo mengimbau untuk menggunakan jasa perusahaan perjalanan umrah dan haji yang terdaftar atau memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Konsumen kerap berhubungan dengan marketing, karena dalam kasusnya perusahaan punya izin Kemenag, tapi menggunakan marketing dari perusahaan lain. Jadi berhubungannya dengan marketing dan bukan ke perusahaan penyelenggara umroh," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya