Program Umrah Promo Dihentikan, Ini Penjelasan Bos First Travel

PT First Anugerah Karya Wisata menyatakan ada sekitar 25 ribu jemaah umrah yang masih tertunda keberangkatannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 09:12 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Salah satunya PT First Anugerah Karya Wisata First Travel yang harus menyetop program umrah promo.

Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, saat dikonfirmasi mengaku akan menghentikan penawaran maupun pendaftaran perjalanan umrah promo yang dibanderol Rp 14,3 juta sesuai keputusan Satgas Waspada Investasi. 

"Berdasarkan kesepakatan dengan Satgas, untuk program promo dihentikan dulu. Tapi yang reguler dan VIP tetap jalan," kata Andika saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (23/7/2017). 

Pasca-keputusan Satgas Waspada Investasi ini, Andika berjanji akan memperbaiki manajemen internal First Travel untuk mengembalikan lagi kredibilitas perusahaan dan kepercayaan masyarakat. Caranya dengan memberangkatkan jemaah umrah yang selama ini tertunda. 

"Sudah pasti kami akan memperbaiki manajemen internal. Setelah itu pembuktian keberangkatan kembali (jemaah umrah)," tegasnya. 

Andika mengungkapkan, ada sekitar lebih dari 25 ribu jemaah umrah yang masih tertunda keberangkatannya. "Saya sampaikan ada 25 ribuan jemaah. Tapi masih dikroscek ulang karena ada jemaah yang refund (pengembalian uang)," tutur dia.

Pihaknya memastikan bahwa jemaah program umrah promo yang membayar Rp 14,3 juta tidak akan dikenai biaya tambahan saat pemberangkatan nanti. "Ada biaya tambahan untuk jemaah yang mau upgrade ke reguler saja," ucap Andika. 

Untuk diketahui, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah seperti dikutip dari laman OJK, Jumat, 21 Juli 2017.

PT Akmal Azriel Bersaudara;

PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;

PT Konter Kita Satria;

PT Maestro Digital Komunikasi;

PT Global Mitra Group;

PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;

4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama;

Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;

Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;

PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan

PT CMI Futures.

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Satgas meminta First Travel menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

 - First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.

- First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji, yaitu November dan Desember 2017, masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.

- Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017.

- Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.

- First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya