Kemendag: Bisnis PT IBU Sudah Dipantau Berbulan-bulan

Kemendag menegaskan apa yang dilakukan oleh Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT IBU sudah sesuai prosedur

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jul 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 14:00 WIB
Beberapa produk beras hasil produksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (Dok TPS Food)
Beberapa produk beras hasil produksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (Dok TPS Food)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menegaskan apa yang sudah dilakukan oleh Satgas Pangan menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) sudah sesuai prosedur.

Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih menegaskan, sebelum tim Satgas Pangan melakukan hal itu, bisnis beras PT IBU sudah dipantau sejak lama.

"Jadi bukan terus tiba-tiba kita sidak lalu temukan itu, bisnisnya itu sudah dipantau dari bulan-bulan sebelumnya," kata Karyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Sampai saat ini tim Satgas Pangan yang di dalamnya juga terdapat tim dari Kementerian Perdagangan, tengah melakukan pendalaman kasus yang dilakukan oleh IBU.

Menanggapi penjelasan yang dilakukan oleh PT IBU yang menyatakan bisnisnya selama ini sesuai prosedur dan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Karyanto menanggapi hal itu dengan santai.

"Ya tidak apa-apa, boleh dong berbeda pendapat. Kalau memang mereka mengaku benar, buktikan saja melalui hukum, di peradilan. Yang pasti aparat hukum tidak semena-mena melakukan ini," ucap dia.

Sebelumnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, selaku induk dari PT Indo Beras Unggul (IBU) mengaku tidak menggunakan beras bersubsidi atau yang disebut dengan beras sejahtera dalam memproduksi beras.

Hal ini juga sekaligus membantah bahwa pihaknya sebelumnya dituduh membeli beras subsidi dari Bulog untuk kemudian dijual dengan nama produk perusahaan.

"Indo Beras Unggul dalam hal ini tidak menggunakan beras bersubsidi untuk produksi kami. Kami membeli gabah umum dari petani sekitar lokasi produksi kita," kata Direktur Tiga Pilar Sejahtera Jo Tjong Seng.

Pembelian gabah umum dari para petani ini dikatakannya merupakan hal yang lumrah dan juga dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi beras lainnya.

Untuk menegaskan juga, Jo Tjong Seng mengatakan bahwa produk IBU yang dipasarkan juga sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian dalam memproduksinya sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan dan layak untuk dikonsumsi.

Tidak hanya itu, dirinya juga membantah tuduhan adanya penimbunan di gudang yang ada di Bekasi seperti hasil inspeksi sebelumnya yang saat ini sudah diberi garis polisi. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya