Waspada, Penipuan Berkedok Call Center Bank

Aksi penipuan yang merugikan nasabah perbankan kembali terjadi dengan modus penipu mengaku sebagai petugas call center.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Jul 2017, 17:35 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 17:35 WIB
Aksi penipuan yang merugikan nasabah perbankan kembali terjadi dengan modus penipu mengaku sebagai petugas call centre.
Aksi penipuan yang merugikan nasabah perbankan kembali terjadi dengan modus penipu mengaku sebagai petugas call centre.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi penipuan yang merugikan nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai petugas call center bank.

Dikutip dari rekaman yang diperoleh Liputan6.com, Senin (31/7/2017), pelaku menelpon nasabah bank dengan berpura-pura sebagai petugas call center sebuah bank swasta yang cukup terkenal dengan layanan digital.

Cara yang dijalankan adalah pelaku menelpon nasabah bank dan menginformasikan adanya perubahan kebijakan bank mengenai layanan digital. Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan biaya uang harus dikeluarkan nasabah untuk transaksi. 

"Kami akan menjelaskan tarif baru yang sebelumnya Rp 500 per sms mulai nanti malam akan berlaku tarif baru dimana kalau tidak diperpanjang akan dikenakan biaya Rp 150 ribu per bulan," ucap pelaku penipuan yang mengaku bernama Wisnu Ramayuda.

Pelaku tersebut kemudian menawarkan jasa pilihan layanan kepada nasabah agar tidak terkena potongan yang terlalu besar. Namun dalam penawaran tersebut, pelaku penipuan meminta username calon korban.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, petugas perbankan tidak berhak meminta username dan password nasabah karena hal itu bersifat personal.

Dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Mengenai kewajiban bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Slamet Sudijono, Head of Marketing, Brand and Communications PT Bank CIMB Niaga Tbk, salah satu bank yang namanya dicatut dalam aksi penipuan tersebut menjelaskan, CIMB Niaga tidak pernah meminta username kepada para nasabah.

"Seluruh staf CIMB Niaga tidak pernah meminta user id, password, passcode, PIN CIMB Clicks/Go Mobile nasabah dengan alasan apapun," tegas dia.

Slamet pun menginformasikan kepada seluruh nasabah CIMB Niaga bahwa apabila menerima telepon yang mencurigakan dengan mengatasnamakan CIMB Niaga, diminta untuk segera menutup atau mengabaikannya.

Untuk permintaan klarifikasi, nasabah diminta untuk menghubungi phone banking CIMB Niaga di 14041.

Berikut isi dari rekaman penipuan tersebut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya