Pelamar CPNS Hanya Boleh Daftar 1 Jabatan dan Instansi

Para calon pelamar CPNS harus mencermati betul jabatan dan formasi yang akan dipilih.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Agu 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 13:29 WIB
Kabar Gembira, Hari Ini SSCN BKN Resmi Dibuka!
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka ‎pendaftaran 19.210 formasi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung (MA) serta Kementerian Hukum dan HAM mulai hari ini (1/8/2017) secara online. Pada rekrutmen kali ini, calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu jabatan dan satu instansi. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman,‎ mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, calon pelamar CPNS hanya boleh mendaftar pada satu instansi dalam satu periode pelaksanaan seleksi. Pendaftaran hanya boleh pada satu instansi, serta pada satu jabatan dan satu jenis formasi. Artinya, pelamar harus memilih salah satu di antara formasi umum, cum laude, disabilitas, atau putra dan putri Papua dan Papua Barat.

"Para calon pelamar CPNS harus mencermati betul jabatan dan formasi yang akan dipilih. Pastikan sesuai dengan minat serta kualifikasi yang dimiliki oleh calon pelamar," ujar Herman dalam keterangan resminya di Jakarta.Sesuai peraturan, kata dia, pendaftaran kali ini menerapkan sistem secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan tersebut dengan alasan apa pun. Oleh karenanya, ia menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman dari instansi sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan, dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki.Sebagai contoh, calon pelamar yang berpendidikan S-1 hukum yang telah mendaftar di instansi Kementerian Hukum dan HAM, tidak boleh mendaftar lagi di MA. Apabila di instansi Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum. Selanjutnya, apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis formasi cum laude, tidak boleh mendaftar pada jenis formasi umum, formasi disabilitas, dan formasi putra atau putri Papua dan Papua Barat.Pemerintah menyediakan berbagai jabatan serta formasi CPNS pada kedua instansi tersebut. Dengan begitu, Herman mengimbau kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik, serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS ini."Seluruh putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi dipastikan akan mengikuti seleksi CPNS ini. Untuk itu calon pelamar agar mempersiapkan seluruh syarat administrasi, serta fisik dan mental agar sukses mengikuti rangkaian ujian CPNS," jelasnya.Imbauan lainnya, Herman bilang, para calon pelamar terus-menerus memantau laman resmi situs Kementerian PANRB, situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan situs instansi yang diminati untuk mengikuti berbagai perkembangan pelaksanaannya.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya