Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hadirnya Perpres ini bertujuan agar kementerian, lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengutamakan produk dalam negeri dalam belanja barangnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, poin utama yang ingin disasar dari Perpres ini yaitu bagaimana produk dalam negeri bisa diserap dengan maksimal, khususnya yang menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, akan berdampak langsung pada pertumbuhan industri.
"Intinya, Presiden tekankan semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus digunakan. Supaya itu membangun industri kita. Jadi membangun kejayaan Indonesia juga," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Luhut, TKDN ini juga harus diimplementasikan di segala bidang yang tengah digenjot pembangunannya oleh pemerintah.
"Semua, jadi bukan hanya masalah listrik. Ini semua menyangkut semua industri, perminyakan, BUMN, masalah kereta api, segala macam yang bisa diproduksi di dalam negeri. Sampai malah harga 15 persen (lebih mahal dari produk impor) lagi dikaji itu. Permen sudah ada boleh, itu masih dibenarkan," jelas dia.
Luhut menyatakan, saat ini Perpres tersebut telah selesai disusun. Bila tidak ada halangan, perpres tersebut akan diterbitkan pada pekan ini.
‎"Rampung. Sudah rampung sih, mungkin dalam minggu-minggu ini sudah dikeluarkan," lanjut dia.
Sementara terkait dengan sanksi, Luhut memastikan pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi K/L dan BUMN yang tidak mengimplementasikan TKDN. Selain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang akan memberikan peringatan kepada K/L dan BUMN yang tak taat Perpres.
‎"Akan ada (sanksi). Tadi Presiden kalau ada yang tidak menggunakan akan saya berikan peringatan atau tindakan.‎ Presiden sudah bilang. tadi saya diperintahkan untuk mengawasi dengan BPKP," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â