Baru Sanggupi TKDN 20 Persen, Kenapa Sharp Pede Jualan Ponsel 4G?

Mengapa Sharp Z2 dan M1 sudah bisa dijual di Indonesia secara resmi sebagai ponsel 4G?

oleh Jeko I. R. diperbarui 08 Jun 2017, 06:30 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 06:30 WIB
Ilustrasi Smartphone Android, Gadget. Kredit: Pexels via Pixabay
Ilustrasi Smartphone Android, Gadget. Kredit: Pexels via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Dua ponsel teranyar Sharp Z2 dan M1 siap dipasarkan di Indonesia. Namun ternyata vendor asal Negeri Sakura ini baru menyanggupi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 20 persen saja. Lantas, mengapa keduanya sudah siap dijual?

Padahal bila merujuk spesifikasinya, Z2 dan M1 sudah mendukung 4G LTE. Jika mengacu peraturan TKDN, semua perangkat 4G LTE diwajibkan harus memenuhi TKDN minimal 30 persen per 1 Januari 2017.

Dengan capaian TKDN yang disebutkan, berarti Sharp Z2 dan M1 seharusnya belum bisa dijual di Indonesia. Tekno Liputan6.com pun mengonfirmasi hal ini ke Sharp Mobile, dalam hal ini PT Infocus Consumer International (ICI), yang merupakan anak usaha Foxconn--Foxconn mengakuisisi Sharp pada 2016.

Country Director Foxconn Indonesia Sukaca Purwokardjono menjelaskan duo ponsel Sharp itu sudah mengantongi sertifikat TKDN. Dengan begitu, keduanya siap dipasarkan di Tanah Air.

"Proses pengajuan berlangsung tahun lalu, jadi masih menggunakan aturan TKDN 20 persen," kata Sukaca saat ditemui di wilayah Kelapa Gading, Rabu (7/6/2017).

Nah, bagaimana nasib ponsel anyar Sharp yang direncanakan akan meluncur Agustus mendatang? Sharp mengaku, mereka sudah memenuhi aturan yang baru untuk memenuhi TKDN 30 persen.

“Kami sudah merakit (yang baru) di Indonesia. Aksesori seperti kabel juga dibuat di sini. Kami rasa ini cukup untuk memenuhi selisih 10 persen kekurangan,” kata Johnny Lim, President Director Foxconn Indonesia saat ditemui pada kesempatan yang sama.

(Jek/Why)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya