Liputan6.com, Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sudah tak bisa lagi memberangkatkan umrah para calon jemaahnya. Kementerian Agama telah mencabut izin usaha umrah yang dijalaninya selama ini.
Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menanggapi apa yang dilakukan pemerintah tersebut sudah sangat tepat. Bahkan, menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan hal itu sejak awal banyaknya pengaduan.
"Akhirnya pemerintah sudah final dalam toleransinya keputusan ini seharusnya sejak sistem penjualan harga ponzi dilakukan, agar tidak ada korban," kata Resfiadi kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Skema ponzi merupakan cara investasi bodong yang dibayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayar oleh investor berikutnya. Jadi bukan dari keuntungan diperoleh dari institusi atau individu.
Resfiadi pun mengapresiasi keputusan yang sudah dilakukan ini. Ini lebih baik jika tetap membiarkan First Travel terus bergerilya, mengingat dalam kenyataannya First Travel masih menjanjikan keberangkatan beberapa calon jemaah. Jika hal itu berjalan, dikhawatirkan akan terjadi korban-korban selanjutnya.
Resfiadi mengaku apa yang sudah dialami First Travel ini bisa menjadi pembelajaran bagi para biro perjalanan umrah lainnya. Dia mengakui, sampai saat ini masih banyak biro perjalanan umrah yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Siapapun yang berbuat sama dalam pemasaran agar berhati-hati dan siap mengubah cara pemasarannya agar tidak terjadi kerugian di pihak calon jemaah umrah," tegas dia.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam surat keluaran Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017 ditegaskan bahwa Kemenag menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017.
"Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah," tulis surat tersebut seperti diterima Liputan6.com.
Meski begitu, dalam surat tersebut tertulis pihak First Travel bisa memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Sanggahan bisa diutarakan paling lambat 14 hari sejak surat keputusan tersebut diterima. (Yas)
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: