DJP Amati Wajib Pajak Lewat Medsos, Pengusaha Protes

Artis Raffi Ahmad disindir Ditjen Pajak pada unggahan foto mobil mewah milik Raffi di media sosial

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Agu 2017, 13:45 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 13:45 WIB
Raffi Ahmad
[Foto: Instagram Raditya Dika]

Liputan6.com, Jakarta Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyinggung urusan pajak di media sosial, dinilai terlalu reaktif oleh pengusaha. Hal ini menanggapi kejadian kemarin, di mana DJP menyentil soal perpajakan artis Raffi Ahmad lewat akun Twitter.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, langkah tersebut dianggap kurang tepat karena menyinggung privasi wajib pajak.

"Menurut hemat saya, itu kan privasi orang, juga itu kan media sosial (medsos)," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Padahal, lanjut dia, barang yang difoto lalu diunggah melalui media sosial belum tentu milik wajib pajak. Bisa saja, itu hanya untuk keperluan foto saja.

"Misalnya, orang ada mobil antik, ada mobil bagus kan bisa saja. Atau kadang ke luar negeri suka ada mobil antik kita foto juga, jangan bikin Instagram seolah-olah mobil kita," ujar dia.

Bahkan, katanya, bisa saja foto yang diunggah sebatas hanya untuk keperluan promosi. Apalagi, jika wajib pajak tersebut merupakan artis.

"Belum tentu punyanya, bisa saja mungkin perusahaan-perusahaan itu melalui artis, pakaian gratis untuk dipromosikan. Atau mobil juga dipakai sebulan. Artis kan publik figur, kalau dipakai artis ditiru," ungkapnya.

Sarman mengatakan, sebaiknya DJP melakukan sosialisasi yang lebih lazim untuk kepentingan pajak.

"Menurut hemat saya, lebih baik DJP mengadakan sosialisasi sesuai ketentuan berlaku, lazimnya saja, bagaimana sosialisasi mal-mal, tempat keramaian, perbelanjaan lebih bagus disosialisasikan berbagai aturan-aturan perpajakan, bagaimana melaporkan kekayaannya. Bagaimana yang belum ikut tax amnesty," tandas dia.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak menyatakan akan mengamati kegiatan para wajib pajak lewat media sosial seperti Twitter dan Instagram.

"Iya (red:pantau instagram wajib pajak orang kaya)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, lewat pesan singkat ke Liputan6.com.

Hestu mengatakan, pihaknya memantau Instagram wajib pajak tersebut untuk dapat informasi mengenai profil seseorang atau wajib pajak. Ini untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban para wajib pajak tersebut.

"Seluruh informasi yang bisa mempertajam profil seseorang atau wajib pajak dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan, tentu akan sangat berguna bagi Ditjen Pajak," kata Hestu.

Hestu menambahkan, sistem pajak di Indonesia yaitu self assessment. Ini artinya wajib pajak diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pihak Ditjen Pajak pun bertugas untuk membina dan memastikan yang dilakukan wajib pajak itu sudah benar.

"Fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah membina, mengawasi, dan memastikan bahwa yang dilakukan wajib pajak sudah benar. Untuk itu, perlu berbagai macam sumber informasi untuk meyakini bahwa yang dilaporkan wajib pajak telah sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya," kata dia.

Hestu mencontohkan, mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak, apakah sudah disampaikan tepat dan benar. Misalkan ada data mobil mewah yang dimiliki oleh wajib pajak. Ditjen Pajak akan cek hal yang dilaporkan oleh wajib pajak itu dalam SPT Tahunan.

"Apakah aset-aset tersebut sudah tercermin dari penghasilan (beserta pajak penghasilan/pph-nya) yang dilaporkan sendiri wajib pajak?" tambah dia.

Hestu menekankan, kalau untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang sudah disampaikan wajib pajak tersebut hanya untuk kepentingan perpajakan. "Kita tidak 'kepoin' untuk tujuan di luar perpajakan," kata dia.

Oleh karena itu, Hestu menuturkan, bila wajib pajak sudah membayar pajak dengan benar, seharusnya tidak perlu khawatir. "Kalau sudah patuh bayar pajak, kenapa risih?" kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya