Liputan6.com, Jakarta Perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait masalah operasi di Indonesia terus berjalan. Sejauh ini, perundingan berjalan dengan baik.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Ada empat poin perundingan antara pemerintah dan PTFI, antara lain, perpanjangan operasi, pembangunan smelter, penerimaan negara, serta divestasi dan kepastian investasi.
Baca Juga
Luhut mengatakan, perundingan yang tengah berlangsung salah satunya mengenai pajak. Namun, pihaknya belum menerima laporan terakhir dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Jalan kok, bagus. Tinggal kemarin nailing down mengenai pajak saya kira. Saya enggak tahu update-nya, belum tanya dari Pak Jonan," kata dia.
Luhut mengatakan, pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan PTFI. Namun begitu, dia meminta perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini mengikuti aturan pemerintah.
"Jangan dia yang ngaturlah kalau itu. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain, jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan. Enggak mau lagi kita seperti dulu-dulu," ungkap dia.
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah masih dalam posisi yang sama terkait proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Poin-poin yang diminta pemerintah seperti perpajakan, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus IUPK merupakan hal yang tetap dipegang teguh pemerintah.
"Apakah itu menyangkut smelter, menyangkut penerimaan negara, menyangkut divestasi, dan menyangkut perpanjangan operasi, kita akan terus jaga agar kepentingan Indonesia bisa dikedepankan atau dijaga," ujar Sri Mulyani.
Tonton video menarik berikut ini:
Â
Â
Â