Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi bagi petugas kebersihan KM Bukit Raya yang membuang sampah ke laut.
Susi menyatakan, petugas tersebut sebenarnya telah meminta maaf terkait hal aksinya. Namun hal-hal seperti ini tetap harus diberikan hukuman agar ada efek jera.
Baca Juga
"Kan sudah minta maaf.‎ Ya Menteri Lingkungan Hidup harus kasih hukuman," ujar dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan memeriksa prosedur pembuangan sampah yang ada di KM Bukit Raya. Jika aksi petugas yang membuang sampah ke laut ini menyebabkan pencemaran yang parah, maka harus ada ganti rugi.
"Kalau itu ada aturannya pertama pasti akan diperiksa. Tapi prosedurnya ada, untuk itu diperiksa pencemarannya seperti apa kalau ada pencemarannya ya harus ganti," tandas dia.