Berapa Gaji Pekerja Konstruksi di RI? Ini Kata Kementerian PUPR

Pekerja yang bersertifikat akan mendapat gaji yang lebih tinggi

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Agu 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 13:00 WIB
Double-double Track Manggarai-Cikarang Ditargetkan Rampung pada 2019
Kondisi konstruksi bangunan double-double track (DDT) Manggarai-Cikarang yang masih dalam tahap penyelesaian di kawasan Manggarai, Jakarta, Sabtu (15/7). Proyek ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2019 mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengatur pendapatan pekerja konstruksi baik yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat. Intinya, pekerja yang bersertifikat akan mendapat gaji yang lebih tinggi. Lantas, berapa pendapatan yang saat ini diterima?

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Ruslan Rivai menuturkan, dengan adanya sertifikat, para pekerja diharapkan dapat menghasilkan konstruksi yang berkualitas.

"Tenaga ahli dan terampil dia bekerja menghasilkan konstruksi yang berkualitas. Biar tidak terjadi seperti sekarang yang dimasalahkan masyarakat karena pekerjanya sertifikat," ujar dia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ditanya mengenai jumlah pendapatan pekerja konstruksi, dia tak menerangkan secara rinci. Namun, dia menuturkan, pekerja konstruksi menerima upah di atas upah minimum regional (UMR).

"Namanya terampil itu pasti di atas UMR. Pekerja konstruksi di atas UMR semua, dia punya keterampilan tidak bisa langsung. Harus ada pendidikannya, ada pelatihannya harus menguasai K3, kemudian menguasai metode, metode pengecatan saja sekarang berubah apalagi membangun struktur," jelas dia.

Dia menambahkan, pendapatan pekerja konstruksi juga tergantung tingkat kerumitan proyek. "Saya tidak terlalu paham karena tiap proyek tergantung tingkat kesulitannya. Ada proyek jadwalnya ketat banget misalnya gedung berlantai banyak itu. Bisa sehari selantai, ada yang seminggu selantai, ada 10 hari selantai. Itu perubahan metode yang menyebabkan terjadi perubahaan penerimaan," ungkapnya.

Senada, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib juga tak menerangkan secara rinci pendapatan pekerja konstruksi. Namun begitu, dia mengatakan pemerintah tengah mendesain konsep pendapatan pekerja konstruksi.

"Ini yang mau kita desain betul, sementara ini terlalu kecil. Kita ajak Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) berapa. Kami punya konsep Korea sekian, Jepang sekian, Malaysia sekian. Jadi, kita harus samakan dengan ASEAN, insyaallah. Tapi ya enggak sama betul," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya