Liputan6.com, Jakarta Sistem pembayaran di Tol Jagorawi berubah menjadi sistem terbuka dengan tarif merata mulai hari ini, Jumat (8/9/2017). Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Dengan diberlakukannya sistem pembayaran tersebut, maka pengguna tol dari Jakarta menuju Ciawi maupun dari arah sebaliknya hanya membayar satu kali saja dengan tarif sama, baik jarak dekat maupun jauh. Pengguna tol ke arah Jakarta akan membayar pada pintu masuk tol (on ramp) dan yang ke arah Bogor pembayaran dilakukan di pintu keluar tol (off ramp).
Dengan demikian, pada dua gerbang tol (GT) yang ada di dalam ruas tol tersebut, yakni GT Cibubur dan GT Cimanggis Utama, tidak ada lagi transaksi.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk dan pintu keluar tol, akan dilakukan penambahan gardu yakni pada GT Cimanggis 3 sebanyak 5 gardu, GT Gunung Putri 2 gardu, GT Bogor 8 gardu dan GT Ciawi 8 gardu.
"Tarifnya menjadi sama yakni Rp 6.500 untuk kendaraan golongan I. Dengan tarif baru tersebut, bagi pengguna jarak jauh besaran tarifnya turun, sementara jarak dekat tarifnya naik," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Lebih lanjut, adapun tarif yang diterapkan yakni Rp 6.500 untuk golongan I, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V menjadi Rp 19.500.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani menjelaskan, pengurangan gerbang tol untuk mengurangi kemacetan. Hal ini sama seperti yang dilakukan pada tol ruas Jakarta-Tangerang.
"Seperti yang kita lakukan di ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Diharapkan ini bisa mengurangi kemacetan di GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis yang selama ini mengekor panjang," ujar dia.
Menghilangkan gerbang tol Cimanggis dan Cibubur
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menghilangkan gerbang Tol Cibubur dan Cimangis mulai 8 Agustus 2017. Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan pada ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penghilangan gerbang Tol Cibubur dan Cimanggis tersebut telah diputuskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 31 Agustus 2017. Dengan begitu, mulai 8 September 2017 tidak ada lagi transaksi pada dua gerbang tol tersebut.
"Sebelumnya sudah melakukan di Karang Tengah, ini tanggal 8 kita lakukan di Cibubur dan Cimanggis, jadi dari Jakarta ke Bogor ke Jakarta tidak ada gardu di tengah-tengah," kata Herry, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Herry menuturkan, dengan tidak ada gerbang tol di Cibubur dan Cimanggis diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Hal itu karena transaksi hanya dilakukan satu kali sehingga kendaraan tidak lagi berhenti di tengah perjalanan untuk bertransaksi.
"Transakasi lebih mudah, kemudian kemacetan di gerbang Cibubur dan Cimanggis yang terjadi sehari-hari bisa dihilangkan," ujar dia.