Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai biaya isi ulang (top up)Â uang elektronik (e-money). Selama ini, belum ada aturan yang mendasari pengenaan biaya atas top up sehingga ada perusahaan yang menarik biaya dan ada juga perusahaan yang tidak menarik biaya.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmojo, menerangkan, untuk pengisian saldo uang elektronik dengan fasilitas bank yang sama tidak dikenai biaya top up. Alasannya karena menggunakan infrastruktur bank sendiri.
"Kalau perbankan melalui ATM tidak ada masalah, yang menjadi masalah melalui vendor," kata dia di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (19/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pengisian uang elektronik setidaknya melibatkan tiga pihak, yakni nasabah, bank, dan pihak ketiga.
Dia menuturkan, pengenaan biaya top up selama ini terjadi jika melibatkan pihak ketiga. Hal itu disebabkan adanya penggunaan infrastruktur pihak ketiga tersebut. Dia mencontohkan, pengenaan biaya top up terjadi jika mengisi uang elektronik di Indomaret.
"Indomaret kan ada mesin top up, itu kan Indomaret punya bisnis sendiri di situ. Itu pilihan nasabah. Kalau nasabah ke ATM Mandiri tidak masalah, yang masalah top up bukan punya bank itu yang memang repot kan ada pihak ketiga. Si pihak penyelenggara," jelas dia.
Meski begitu, Kartika tak mengetahui apakah aturan yang dikeluarkan BI menjangkau pihak ketiga tersebut. "Itu kan di luar perbankan, saya enggak tahu apakah BI menjangkau ke sana," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bank Indonesia
Bank Indonesia tengah melakukan finalisasi mengenai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menegaskan, biaya top up itu pun akan dibatasi untuk pengisian dengan nominal tertentu.
"Kami lihat, 96 persen rata-rata kalau top up e-money itu rata-rata Rp 200 ribu, jadi kami yakinkan kalau mau top up di bawah itu harus nol rupiah. Kalau jumlah top up di atasnya baru diperbolehkan," kata Agus di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Meski diperbolehkan pengenaan biaya top up yang di atas Rp 200 ribu, biayanya akan diseragamkan, dan tidak boleh melebihi tarif yang sudah ditetapkan dalam PBI nantinya.
Saat ini, kata Agus, ada beberapa bank dan pihak ketiga yang mengenakan biaya top up e-money mulai dari Rp 2.000-6.500. Ketidakseragaman tarif tersebut dikaitkan Agus memicu protes dan keluhan dari konsumen.
"Misalnya nanti tarifnya semua menjadi Rp 1.500, maka tidak boleh lebih dari itu. Pokoknya kami akan terapkan perlindungan konsumen. Bangun sistem pembayaran yang aman, efisien, kompetitif, dan inovatif," tegas Agus.
Advertisement