Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan, kewajiban penerapan transaksi nontunai di jalan tol yang akan dilakukan pemerintah mulai 2018 tidak melanggar Undang-Undang (UU) mata uang.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengaku, mengetahui adanya pihak yang melaporkannya ke Ombudsman RI mengenai kewajiban nontunai di jalan tol tersebut.
"Mungkin yang bersangkutan belum dibaca lengkap. Terkait Undang-Undang Mata Uang yang paling utama dilakukan pembayaran dalam rupiah dan dimungkinkan secara tunai dan nontunai," tegas Agus di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa (19/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Demi meluruskan hal ini, Agus mengatakan, pihaknya bersedia memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan mengenai apa saja yang tertuang dalam UU Mata Uang tersebut. "Kalau butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik," tegas dia.
Sebelumnya, Pengacara David Maruhum L Tobing menganggap, kewajiban penggunaan uang elektronik (e-money) di jalan tol melanggar Undang-Undang Mata Uang. Hal ini karena gardu tol hanya akan melayani pembayaran dengan menggunakan e-money pada 2018.
David menjelaskan, dugaan pelanggaran UU Mata Uang tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.
"Dalam ketentuan tersebut, diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Dan ini patut diduga sebagai tindak pidana," kata David di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Dia menambahkan, jika UU Mata Uang tersebut dilanggar, maka dapat diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
"Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik, tapi ada pilihannya," tambah dia. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
31 Oktober, Pengguna Tol Wajib Pakai Uang Elektronik
Seluruh jalan tol nasional di seluruh Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai per Oktober 2017. Upaya ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua transaksi pembayaran di jalan tol dilakukan dengan aplikasi sensorik yang langsung dihubungkan dengan akun di bank.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengungkapkan, penetrasi penggunaan nontunai di ruas jalan tol Jabodetabek saat ini mencapai 33 persen. Secara nasional, baru sebesar 28 persen. Sementara targetnya 100 persen di Oktober 2017.
Dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran nontunai di jalan tol 100 persen, BI bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan perbankan.
"Elektronifikasi jalan tol atau penggunaan uang elektronik di seluruh ruas jalan tol 100 persen berlaku Oktober 2017," kata Sugeng dalam Diskusi BI Bareng Media di Gedung BI, Jakarta, Selasa 15 Juli 2017.
Sugeng menambahkan, untuk mengejar target 100 persen transaksi pembayaran nontunai di jalan tol, BI dan pihak-pihak terkait sudah melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye sejak Mei lalu. Selanjutnya, Kementerian PUPR akan menerbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol.
"Perbankan akan memperluas cakupan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol dan menambah paling sedikit 30 titik top up dari saat ini hanya berjumlah 21 titik. Ini untuk menjawab satu tantangan karena susahnya top up," ujar Sugeng.
Cara lain untuk mempercepat penetrasi, Sugeng mengakui, perbankan dan BUJT akan menggelar berbagai program diskon untuk meningkatkan daya tarik masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik di jalan tol. Periode diskon mulai dari 17 Agustus sampai 30 September 2017.
Advertisement