Kemenhub Hentikan Izin Operasional Maskapai Kalstar Aviation

Kementerian Perhubungan memberhentikan izin operasional maskapai Kalstar mulai 30 September 2017. Hal itu lantaran ada masalah teknis.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Sep 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 14:00 WIB
Pesawat Kalstar
Pesawat Kalstar (foto: youtube kalstar aviation)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia, meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.

"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu, kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (30/9/2017).

Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut dimulai Sabtu, 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.

Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliputi pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas.

Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional maskapai tersebut, antara lain jumlah pesawat yang beroperasi, kru dan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan, serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yang muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil safety audit yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Sebagaimana diketahui juga, Kalstar adalah salah satu maskapai pemegang AOC 121, dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.

Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR). Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan keuangan di maskapai.

"Kami mengimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut, sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimana pun, sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," tutur Agus. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya