Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Tanggapan DJP

Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Okt 2017, 17:29 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 17:29 WIB
Emas Batik Antam
Emas Batik Antam

Liputan6.com, Jakarta - Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober 2017.

Mengutip sebuah pengumuman yang ditandatangani BELM Jakarta II pada 2 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.

Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen.

Adapun setiap penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. Lalu bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenai hal tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, pengenaan pajak atas transaksi pembelian emas sudah diatur lama.

Hal itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Dalam aturan tersebut di pasal dua ayat 1 disebutkan kalau besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan antara lain bagian h "atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan".

Kemudian pada aturan itu disebutkan kalau besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100 persen dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

"Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya," ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/10/2017).

Ia menambahkan, pungutan pajak untuk pembelian emas itu wajar. Hal ini karena pembeli emas batangan juga orang kaya.

"Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual dapat dikreditkan oleh pembeli," kata Hestu.

Hestu menuturkan, PPh pasal 22 yang dipungut penjualan dapat dikreditkan adalah dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan. "Melalui SPT Tahunan sebagai kredit pajak," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya