Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan masuknya 22.198 kg produk ikan beku dan produk perikanan ilegal. Produk-produk tersebut dibawa oleh kapal ex-Thailand.
Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP, Riza Priyatna mengatakan, pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan produk ilegal ini pada 16 Agustus 2017 lalu. Produk tersebut diangkut dengan kapal KM Sinar Abadi 5 di Pelabuhan Tembilahan Riau.
"KM Sinar Abadi 5 ini, berdasarkan informasi dari beberapa sumber diketahui merupakan kapal ex-Thailand," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, kapal tersebut melakukan pengangkutan hasil perikanan dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan tujuan Pelabuhan Tembilahan Riau. "Pengembangan kasus ini dilakukan di Batam sebagai pintu awal masuk impor ilegal tersebut," lanjut dia.
Saat ini, kata Riza, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial DS, warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 huruf a. dan huruf c. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan.
"Terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta dan dijuntokan dengan pasal 2O dan 21 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta," jelas dia.
Produk yang berusaha dimasukkan ke Indonesia antara lain sutchi fillet, tepung ikan, frozen roasted eel, frozen crab, frozen octopus dan lain-lain. Adapun potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
"Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam, ikan tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang untuk kepentingan negara," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: