Menko Luhut Beri Kesempatan Anies Kaji Ulang Pencabutan Reklamasi

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pencabutan moratorium reklamasi dilakukan usai pengembang penuhi syarat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Okt 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 16:30 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesempatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang keputusan pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta.

Luhut mengatakan, pencabutan moratorium dilakukan setelah pengembang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Selain itu, dari sisi teknis saluran air pendingin pembangkit Muara Karang dan tanggul sudah ditemukan solusinya.

"Proses pengambilan keputusan ini sudah sesuai dengan stakeholder. Pulau G terakhir PLN yang komplain, akhirnya keputusan dibuat berdasarkan dari konsultan PLN sendiri. Aspek legal sudah, teknik juga, tanggul utara selatan juga sudah tidak ada lagi," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Namun, jika Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik tersebut meragukan syarat pencabutan moratorium, Luhut mempersilakan Anies melakukan kajian ulang. Dia akan mempersiapkan para ahli untuk menjelaskan.

"Kalau memang ada pendapat dan masukan dari gubernur baru mau kajian ulang, ya enggak apa-apa bagus juga. Jadi nanti para ahli yang bicara," ujar dia.

Luhut menuturkan, sebelum moratorium dicabut pihaknya telah bersedia menjelaskan perihal reklamasi ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno, tapi dua kali Sandi membuat janji selalu dibatalkan.

"Sandi ke sini, dia janji mau dibrief. Dia janji mau dua kali, tapi dua kali juga dibatalin," kata Luhut.

Luhut mengungkapkan, keputusan pencabutan moratorium reklamasi dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 5 Oktober 2017, sedangkan dirinya hanya mencabut surat yang dibuat oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman ‎terdahulu Rizal Ramli. Keputusan tersebut juga didukung oleh pengajuan pencabutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.

"Dia ada pengajuan dua kali dari Pemprov DKI. Pengajuan proses kewajiban juga sudah dipenuhi. Ya dicabut saja. Semua syarat sudah dipenuhi oleh pengembang. Jadi yaudah cabut saja," tutur Luhut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Menko Maritim: Masalah Reklamasi Selesai, Moratorium Dicabut

Sebelumnya, Pemerintah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Pasalnya, semua masalah telah diselesaikan dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah, saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Luhut.

Dengan surat tersebut, maka surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi dicabut.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.

"Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," terang Luhut.

Dia menambahkan, biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G. Kajian telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE.

"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelas Luhut.

Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya