Wajib Pakai Stiker, Kemenhub Jamin Keselamatan Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait taksi online.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2017, 16:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait taksi online. Salah satuny akan kembali diatur dalam revisi aturan yang mulai berlaku 1 November 2017 tersebut adalah kewajiban pemasangan stiker pengenal pada taksi online.

Lantas berbahayakah pemasangan stiker pengenal tersebut bagi taksi online, mengingat operasional kendaraan ini masih sering bergesekan dengan angkutan umum konvensional?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menjadi keamanan dan keselamatan pengemudi (driver) taksi online dengan pemasangan stiker ini.

"Kami menjamin keselamatan dengan stiker. Kami ingin semua berjalan dengan baik," ujar dia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Dia mengungkapkan, ketentuan soal pemasangan stiker pengenal di taksi online ini bukan hanya ada di Indonesia. Di negara-negara lain yang memiliki taksi online juga menerapkan aturan yang sama.

"Pemasangan stiker adalah praktik yang dilakukan di mana-mana terhadap taksi online. Di Manchester juga begitu," kata dia.

Oleh sebab itu, jika sudah berlaku nanti, kewajiban untuk memasang stiker tersebut harus diikuti oleh seluruh armada taksi online. Selain itu, Budi juga meminta agar para pengemudi angkutan umum, baik konvensional maupun online untuk saling menghormati untuk memperkecil terjadinya gesekan.

"Kalau pengemudi yang tidak mau memasang stiker, maka akan ditindak. Driver juga harus menghormati," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya