Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan pemerintah daerah (pemda) menggelar Rapat Koordinasi persiapan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Melalui rapat ini, diharapkan harga pangan pada kedua momen tersebut tetap terkendali.
Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan menghadapi Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan baik di tingkat pusat maupun daerah akan mulai bergerak mulai 1 Desember 2017. Satgas Pangan akan mengawasi distribusi dan mengantisipasi potensi penimbunan bahan kebutuhan pokok.
Advertisement
Baca Juga
"Tanggal 1 Desember sudah mulai perayaan Natal. Oleh sebab itu, kami mulai tanggal 1 Desember. Karena ini harus ada persiapan juga, Satgas Pangan daerah. Kita harus lakukan arahan untuk rencana aksi ini. Kita mulai fokus bekerja 1 Desember 2017," ujar dia di Kemendag, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Setyo menjelaskan, hal pertama yang akan dilakukan Satgas Pangan adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok masyarakat.
"Koordinasi yang paling penting. Kita bersama-sama melakukan tindakan preventif. Kemudian menjelaskan ke pelaku usaha maupun seluruh yang terkait dengan masalah pangan di daerah. Saya mengharapkan Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Daerah. Saya mendapatkan laporan di Lampung bagus, yang sudah bagus kita pertahankan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Kedua, Satgas Pangan akan mengecek dan mendampingi langsung para pelaku usaha di daerah, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang. Setyo meminta agar para pelaku usaha tidak anti terhadap petugas Satgas Pangan yang akan datang dan melakukan pengecekan stok barang.
"Kedua, melakukan pencegahan termasuk pendampingan. Banyak pelaku usaha yang merasa ketika kita melakukan pengecekan seperti diawasi. Pak kami bukan penjahat, teroris yang harus diawasi polisi. Tapi kami polisi juga melakukan pendampingan manakala upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan atau tindak pidana," kata dia.
Terakhir, Satgas Pangan tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha, seperti menimbun atau menjual bahan kebutuhan pokok yang menyalahi aturan.
"Terakhir, represif dengan melakukan penegakan hukum. Ini upaya paling akhir. Jadi kalau tidak bisa, baru kita lakukan penegakan hukum," tutur dia.
Advertisement