UMP 2018 Naik, Simak Strategi Atur Gaji Bulanan

Berikut sejumlah strategi mengatur gaji bulanan di tengah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Nov 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 07:45 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Di DKI Jakarta, kenaikan UMP 2018 menjadi Rp 3.648.035. Lalu, dengan kenaikan UMP tersebut, bagaimana cara mengatur gaji agar tetap bertahan hingga akhir bulan?

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi Mieke Rini menuturkan, kenaikan UMP meski tidak besar tetapi sebaiknya dapat dioptimalkan. Ini agar upah yang didapat tidak habis untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga bisa disisihkan untuk menabung dan investasi.

Mieke menuturkan, ada sejumlah strategi yang bisa dilakukan pekerja untuk mengatur gaji bulanan, apalagi dengan ada kenaikan UMP 2018. Pertama, sebaiknya evaluasi standar hidup layak pekerja. Mieke menuturkan, kenaikan upah tidak harus meningkatkan konsumsi belanja. Ini agar kenaikan upah dapat disalurkan ke tabungan.

"Biasanya kalau gaji naik, konsumsi juga naik. Misalkan jadi suka makan di restoran, beli camilan yang sudah lama ingin dibeli. Apakah kalau gaji naik, konsumsi juga harus naik?Sebaiknya tidak. Jadi evaluasi naik atau tidaknya upah sebaiknya bisa dihentikan kegiatan konsumsi yang tidak perlu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/11/2017).

Strategi kedua, Mieke menuturkan, meski upah naik sebaiknya juga tetap berhemat. Caranya dengan menggantikan barang yang harganya lebih terjangkau. Selain itu, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan perilaku konsumtif. Mieke mencontohkan, di antaranya mencari barang yang sebetulnya tidak dibutuhkan lewat toko online.

"Lakukan penghematan dengan subtitusi barang yang harganya lebih ekonomis. Hindari hal-hal konsumtif. Maraknya e-commerce mendorong perubahan pola belanja. Sebaiknya kegiatan yang dorong hal konsumtif dihindari," kata Mieke.

Ketiga, Mieke mengingatkan agar pekerja berinvestasi. Lewat kenaikan upah, Mieke menuturkan dapat dialokasikan untuk investasi jangka panjang. "Pekerja memang sudah mendapatkan potongan gaji untuk BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan dana pensiun. Namun, sebaiknya kenaikan upah juga dimanfaatkan untuk menambah investasi jangka panjang untuk pensiun," kata dia.

Keempat, Mieke menuturkan, kenaikan upah juga dapat dialokasikan untuk dana darurat. Mieke mengingatkan agar pekerja juga memiliki dana darurat minimal enam kali gaji. Dana darurat digunakan untuk antisipasi hal tak terduga.

"Saat ini pekerja di sektor ritel dan transportasi menghadapi tekanan dengan maraknya online. Jadi kalau kelebihan dari sisa gaji, sebaiknya disisihkan untuk dana darurat bila terjadi PHK," ujar Mieke.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, akan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018, yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya