Liputan6.com, Jakarta Anak usaha PT Jasa Marga Tbk yakni PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ) mencatatkan surat utang berbasis proyek (project bonds) untuk ruas Tol JORR W2 Utara atau Kebon Jeruk-Ulujami di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Total nilai penerbitan project bonds ini senilai Rp 1,5 triliun. Adapun ruas tol tersebut sepanjang 7,67 kilometer (km) dan telah beroperasi sejak 2014.
Baca Juga
Direktur Utama MLJ Edwin Cahyadi mengatakan, dana penerbitan obligasi ini mayoritas untuk pelunasan kredit.
Advertisement
"Peruntukan dana project bonds tersebut sebagian besar akan digunakan untuk pelunasan kredit investasi dan sisanya sebagai modal kerja," kata dia di BEI Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Surat utang tersebut mendapat peringkat idAAAsf (triple A structured finance) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Project bonds dengan nama Obligasi I Marga Lingkar I Jakarta Tahun 2017 ini mengalami kelebihan permintaan sebanyak 1,37 kali dengan nilai Rp 1,8 triliun.
Project bond Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 terbagi dalam 5 kelompok. Pertama, Seri A 3 tahun sebesar Rp 200 miliar. Adapun bunga yang ditawarkan 7,45 persen.
Lalu, Seri B 5 tahun sebesar Rp 217 miliar dengan bunga 7,75 persen. Seri C 7 tahun senilai Rp 299 miliar dengan bunga 8,30 persen.
Seri D 10 tahun senilai Rp 320 miliar dengan bunga 8,70 persen. Terakhir, Seri E 12 tahun sebesar Rp 464 miliar dengan bunga 8,85 persen.
Tonton Video Pilihan Ini:
Â
Beri Modal Rp 200 Juta ke Eks Penjaga Tol
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebelumnya menegaskan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerja tol, sebagai dampak dari program elektronifikasi jalan tol.
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya telah menawarkan program alih profesi kepada para petugas jalan tol. Program ini dinamakan A-life.
"Terminologi PHK dipersepsikan sebagai kondisi yang lebih buruk, kehilangan pekerjaan, keluarga habis harapan, dalam banyak kasus bahkan hak-hak normatif saja tidak dipenuhi. Lalu putusannya biasanya sepihak diputus manajemen, karyawan tidak punya pilihan. Disini bedanya. Kami memberi mereka tawaran, jadi tidak PHK," kata Heru kepada Liputan6.com, Minggu (5/11/2017).
Bahkan, Heru memastikan bagi karyawan Jasa Marga yang akan alih profesi, selain memberikan uang pesangon sesuai dengan aturan normatif, Jasa Marga juga memberikan banyak sekali manfaat lain pada Program Alih Profesi ini.
Bagi yang alih profesi ke anak perusahaan, manfaat tambahan di atas ketentuan normatif yang diberikan meliputi: Manfaat Pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja, Manfaat Purnakarya sebesar 24 bulan gaji dibayar tunai di muka.
Kesemuanya ini bisa diinvestasikan atau dijadikan modal usaha. Adapula bantuan pembelian kendaraan, dan pastinya masih memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap di anak perusahaan Jasa Marga Group.
"Dan bahkan dengan kualitas pekerjaan yang lebih baik dengan tidak lagi bekerja di lapangan yang terkendala polusi, debu, ruang kerja sempit, dan sebagainya," tambah dia.
Â
Â
Advertisement