Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk segera mengungkap seluruh harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh). Jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan terkena sanksi dua persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.
Poin ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
Advertisement
Baca Juga
Dalam beleidnya, pemerintah memberi kesempatan kepada WP, baik yang ikut tax amnesty maupun tidak, untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.
PP ini mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.
"Waktu sosialisasi tax amnesty oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu, kalau masyarakat tidak ikut tax amnesty dan ketahuan oleh Ditjen Pajak ada harta yang belum dilaporkan di SPT, untuk harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan," tegas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dia menjelaskan, untuk harta yang ditemukan Ditjen Pajak tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif normal plus sanksinya. Tarif PPh normal untuk WP Orang Pribadi sebesar 30 persen, Badan Usaha sebesar 25 persen, dan WP tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.
"Plus sanksinya 2 persen dikalikan maksimum 24 bulan. Artinya, sanksi ini cukup tinggi jika ditemukan harta itu oleh Ditjen Pajak," tegas Sri Mulyani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Tingkatkan kepatuhan
Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT maupun pembayaran pajak dari para WP yang tidak ikut tax amnesty. Dia menyebut, data peserta tax amnesty kurang dari 1 juta WP. Itu artinya, masih banyak masyarakat yang belum ikut tax amnesty.
Lanjutnya, Indonesia akan mengimplementasikan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) tahun depan, sehingga WP diingatkan untuk taat hukum dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Kalau tidak ikut tax amnesty, takut kena sanksi, silakan WP terus menerus memperbaiki kepatuhannya, memberikan penjelasan harta selengkap mungkin di SPT," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani mengimbau agar WP yang tidak ikut tax amnesty dapat mendeklarasikan seluruh hartanya di SPT Masa PPh. Atas hal itu, pemerintah berjanji tidak akan memberikan sanksi administrasi atas harta tersebut.
"Jadi masukkan ke SPT Masa PPh, maka mereka hanya akan masuk ke harta tambahan bersih yang hanya dikenakan tarif PPh normal. Bukan dianggap harta temuan Ditjen Pajak dan dikenakan sanksi," tukasnya.
Advertisement