7 Wajib Pajak Sembunyikan Harta dan Kurang Bayar Pajak Rp 5,7 M

Ditjen Pajak sudah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebanyak 811 WP.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Nov 2017, 20:10 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 20:10 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada tujuh Wajib Pajak (WP) yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Ketujuh WP ini terbukti memiliki harta kekayaan yang tidak dilaporkan dengan kekurangan bayar pajak senilai Rp 5,7 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tindaklanjut setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 terbit pada September 2017, Ditjen Pajak fokus pada WP yang tidak ikut tax amnesty.

"Sudah ada data 770 ribu WP yang masuk. Hartanya mobil, rumah, dan lainnya. Lalu kami cek, kok tidak ikut tax amnesty," ujarnya saat acara Media Gathering di The Lagoon Hotel, Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam (22/11/2017).

Dari 770 ribu WP yang ditindaklanjuti, lanjut Hestu Yoga, data harta kekayaan atas 27.777 WP sudah dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian sebanyak data 6.830 WP sudah diteliti dan sudah sampai kesimpulan pada data valid atau tidak.

"Sampai hari ini sudah ada instruksi pemeriksaan atas 951 WP karena data valid. KPP meminta izin pemeriksaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil)," jelas dia.

Hestu Yoga menambahkan, Ditjen Pajak sudah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebanyak 811 WP. "Selanjutnya sebanyak 68 laporan sudah selesai hasil pemeriksannya. Kemudian kami terbitkan SKPKB atas tujuh WP yang nilainya lumayan Rp 5,7 miliar," dia menerangkan.

Sayangnya, dia mengaku tidak tahu apa saja harta dari tujuh WP yang belum dilaporkan. Diakui Hestu Yoga, upaya ini menunjukkan konsistensi Ditjen Pajak untuk menjalankan penegakkan hukum setelah tax amnesty dan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 terbit.

PP ini mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

"Kami konsisten melakukan penegakkan hukum. Prioritas kami memang yang tidak ikut tax amnesty," tegasnya.

Dengan diterbitkannya SKPKB, artinya ketujuh WP tersebut harus membayar tarif PPh normal plus sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan maksimal 24 bulan. Tarif PPh normal sesuai PP 36/2017, yaitu untuk WP Orang Pribadi dipungut PPh Final 30 persen, WP Badan Usaha 25 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya